Diduga Blue Night Langkat Menjadi  Tempat Peredaran Narkoba, Kapoldasu Diminta Bertindak 

Halokantinews.com.Binjai,Sumut – Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapoldasu) Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto diminta turun tangan langsung menindak Tempat Hiburan Malam (THM) yang diduga menjadi tempat peredaran narkoba, Blue Night yang berada di Jalan Emplasmen, Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat. Pasalnya, sampai saat ini Kapolres Binjai, AKBP Mirzal Maulana terkesan tutup mata dengan aktivitas Blue Night yang telah merusak kesucian Bulan Ramadhan.

Informasi dihimpun wartawan, Jum’at (27/2/2026) beberapa waktu lalu, Blue Night yang disebut-sebut milik salah seorang Ketua OKP di Binjai, Supris itu terang-terangan menyediakan pil ekstasi yang dibanderol dengan harga Rp 300 ribu. Selain THM Blue Nigth, Ketua Supris juga diketahui memiliki tempat kuliner, Champion Coffe And Resto yang berdekatan dengan THM Blue Night.

Informasi beredar aset, THM Blue Night dan Champion Coffe And Resto merupakan hasil dari penjualan narkoba. Ketua Supris disebut sebagai salah satu bandar besar narkoba di kawasan Binjai/Langkat.

Salah seorang warga yang namanya tak ingin dipublikasikan berharap pada Gubernur Sumut, Bobby Nasution, Kapoldasu, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto dan Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Tatar Nugroho segera menangkap Supris yang diduga sebagai salah satu bandar besar narkoba di kawasan Binjai/Langkat. Forkopimda Sumut juga harus berani menindak THM Blue Nigth yang sebelumnya izinnya telah dicabut dan disegel pada tahun lalu.

“Pemberantasan narkoba merupakan salah satu program Astacita Presiden Prabowo. Kami mau wilayah Binjai/Langkat bebas dari Narkoba. Tangkap segera bandar narkoba, Supris,”sebut warga yang namanya tak ingin dipublikasikan.

Sebelumnya diberitakan, seorang pengunjung THM Blue Night berinisial COT, warga Sei Bingai diduga tewas akibat over dosis (OD) pada Sabtu (17/1)lalu. Peristiwa tewasnya pengunjung THM Blue Night ini merupakan kali kedua. Sebelumnya, seorang pria warga Deliserdang juga tewas akibat OD meski sempat menjalani perawatan di RSUD Djoelham Binjai.

Baca Juga :  Kadin Pendidikan OKI: Meskipun SDN 2 Berkat dan SMPN 3 Sirah Pulau Padang Bersengketa Proses Belajar Mengajar Tetap Dilaksanakan

Belum lama ini, pihak Pemkab Langkat telah melayangkan surat peringatan pertama kepada manajemen THM Blue Night untuk menghentikan kegiatannya lantaran tidak memiliki izin.Surat peringatan itu tertanggal 6 Januari 2026 yang tandatangani langsung oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Langkat, Dameka Putra Singarimbun.