DPP IWO Indonesia Instruksikan Aksi Nasional Bela Jurnalis Di Kampus UNSIKA Karawang

Jawa Barat, Ormas49 Dilihat

Halokantinews.com.Karawang.Jabar
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) resmi mengeluarkan instruksi kepada seluruh jajaran pengurus dan anggota di Indonesia untuk menggelar Aksi Nasional Bela Jurnalis di depan Kampus Universitas Singaperbangsa Karawang (UNSIKA), Jumat, 27 Februari 2026, mulai pukul 14.00 WIB hingga selesai.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Nomor: 99/I/PP-IWOI/II/2026 tentang Instruksi Gelar Aksi di Depan Kampus UNSIKA yang diterbitkan pada 25 Februari 2026 di Jakarta.

Langkah ini diambil sebagai respons atas dugaan adanya perkataan kasar yang dilontarkan oleh oknum Humas UNSIKA terhadap jurnalis di Kabupaten Karawang saat menjalankan tugas jurnalistik di lingkungan kampus tersebut. Hingga kini, pihak yang bersangkutan maupun rektor UNSIKA disebut belum menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada publik maupun insan pers.

Dalam surat instruksi itu, Ketua Umum IWO Indonesia Dr. NR. Icang Rahardian, SH., S.Ak., M.Pd., MH., meminta seluruh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW), Dewan Pimpinan Daerah (DPD), serta anggota IWO Indonesia di seluruh Indonesia untuk hadir dan berpartisipasi dalam aksi damai berupa gelar orasi nasional serta penyampaian aspirasi di depan Kampus UNSIKA Karawang.

Selain itu, seluruh Ketua DPW dan DPD juga diinstruksikan untuk mengirimkan delegasi serta melakukan koordinasi dengan Koordinator Lapangan (Korlap) pusat terkait teknis pengamanan dan pengaturan massa selama aksi berlangsung.

Para peserta aksi diwajibkan mengenakan seragam resmi organisasi serta membawa atribut seperti bendera dan banner dari masing-masing wilayah. Seluruh peserta juga diminta tetap menjaga kondusivitas dan ketertiban umum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ketua Umum IWO Indonesia menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk sikap tegas organisasi terhadap dugaan intimidasi terhadap kerja-kerja jurnalistik yang dinilai mencederai kemerdekaan pers.

Baca Juga :  Ketua DPD IWO Indonesia OKI Apresiasi Penggeledahan Kejari OKI Di Kantor Dispora OKI

“Kami tidak akan tinggal diam ketika profesi wartawan dilecehkan dan diintimidasi saat menjalankan tugas. Ini bukan sekadar persoalan ucapan, tetapi menyangkut upaya menghalangi kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang,” tegas Icang.

Ia juga menyebut bahwa tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya terkait larangan menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik.

“Jika ruang akademik saja tidak mampu menjunjung tinggi etika komunikasi terhadap pers, maka ini menjadi preseden buruk bagi kebebasan berekspresi.

Kami menuntut tanggung jawab moral dan klarifikasi terbuka sebagai bentuk penghormatan terhadap profesi wartawan,” tambahnya.