Ketum IWO INDONESIA Ultimatum UNSIKA Minta Maaf 2 Kali 24 Jam Secara Terbuka Atas Insiden Pelecehan Profesi Wartawan

Icang menyoroti bahwa tindakan N yang mengancam akan mengusir dan melarang wartawan datang ke kampus adalah pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurutnya, siapa pun yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana.

“Sikap arogan ini jauh dari nilai-nilai akademisi yang seharusnya dijunjung tinggi di lingkungan kampus.

“Wartawan bekerja dilindungi undang-undang dalam melakukan fungsi kontrol sosial, apalagi ini terkait temuan BPK RI yang menyangkut uang negara,” tambahnya.

Icang juga menggarisbawahi kalimat oknum Humas Unsika “N” yang menuduh wartawan “makan uang Unsika” sebagai fitnah keji yang merendahkan martabat profesi jurnalis.

Ketegangan ini bermula saat wartawan mencoba mengonfirmasi LHP BPK RI TA 2023-2024, oknum Humas “N” justru menunjukkan sikap sebaliknya dengan:* Meragukan data BPK RI secara terbuka di hadapan media.
* Melontarkan makian kasar saat dikonfirmasi lebih lanjut via telepon.
* Mengancam melarang liputan jika berita tidak di-takedown.

Sikap anti-kritik Humas Unsika ini kini memicu gelombang solidaritas dari organisasi pers, yang menuntut adanya evaluasi total terhadap jajaran humas di universitas negeri tersebut. (IWO INDONESIA)

Baca Juga :  DPD IWO Indonesia OKI Tolak Segala Bentuk Kekerasan Terhadap Wartawan, Polda Sumsel di Minta Usut Tuntas Kasus Penganiayaan Wartawan di Banyuasin