Aktivis Sumsel Desak Kejati Naikkan Kasus Dugaan Korupsi Hibah KONI Sumsel Ke Tahap Penyidikan

Honorarium Ganda Saat Dinas Luar
Audit juga menemukan kelebihan pembayaran honorarium pengurus KONI Sumsel sebesar Rp7,27 juta. Sejumlah pengurus tetap menerima honor harian meski sedang melakukan perjalanan dinas.

Dana tersebut telah dikembalikan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) pada 9 Mei 2025.

Namun, dalam perspektif hukum, pengembalian kerugian negara tidak otomatis menghapus unsur pidana, tandasnya.

Ia juga menyoroti proposal hibah yang dinilai tidak memenuhi syarat dasar karena tidak dilengkapi RAB dan program kerja rinci.

Sementara itu, Koordinator CACA Sumsel, Reza Fahlevi, menyebut temuan BPK sebagai produk hukum yang harus ditindaklanjuti aparat penegak hukum.

“Temuan BPK merupakan pintu masuk penegakan hukum. Jika dibiarkan, pola seperti ini akan terus berulang dalam pengelolaan dana hibah,” jelasnya.

Desakan Penyidikan Massa aksi mendesak Kejati Sumsel:

1. Mendesak Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan, Untuk Melakukan penyidikan terhadap temuan yang disampaikan dalam LHP BPK perihal adanya NPHD dana Hibah koni sumsel yang Tidak Sesuai dengan Pergub Sumsel No:25 Tahun 2021.

2. Mendesak Kejati Provinsi Sumatera Selatan, Untuk Periksa laporan pertanggung jawaban anggaran KONI Sumsel tahun 2024 tentang Honorarium pengurus dan lain sebagainya yang diduga dimanipulasi dan di palsukan.

3. Meminta Kepada Kejati Provinsi Sumatera Selatan, Untuk Panggil dan Periksa keterlibatan oknum Dispora Provinsi Sumatera Selatan dalam proses Pencairan Dana Hibah KONI Sumsel yang Patut Diduga, Tanpa adanya Proposal dan NPHD yang tidak Sesuai Pergub.

4. Meminta Kepada Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan, Untuk Meminta Keterangan Perjalanan Dinas KONI Provinsi Sumatera Selatan, Yang diduga dan terkesan, Digunakan bukan untuk peningkatan Prestasi Olaraga

5. Memohon Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan, Jangan tutup mata dengan dugaan tindak pidana korupsi pada Dispora dan KONI Sumsel

Baca Juga :  Penjabat Bupati OKI Minta DPRD  Tekankan Kepentingan Publik dan Suksesi Pilkada Serentak

Menanggapi aksi damai tersebut, Kajati Sumsel yang diwakili oleh Burnia sebagai Jaksa Fungsional di bidang intel pada Kejati Sumsel mengungkapkan, pihaknya menerima aspirasi dan meminta laporan resmi disampaikan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). “Semua masukan akan kami tampung sesuai mekanisme,” ujarnya singkat.

Mukri menegaskan, pihaknya akan mengawal kasus ini hingga ada proses hukum yang jelas. “Dana hibah olahraga harus kembali ke tujuan utamanya: pembinaan atlet, bukan ruang abu-abu administrasi,” pungkasnya. (All/Red)