Terbukti Korupsi Dana PMI Mantan Wakil Walikota Palembang dan Suaminya Di Vonis 7,5 Tahun Penjara

Sementara Dedi Suprianto diminta membayar uang pengganti sebesar Rp33 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar, maka diganti dengan penjara selama satu tahun.

Kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 55 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam Putusan tersebut, majelis hakim menilai, hal yang memberangkatkan terdakwa, karena keduanya tidak mencerminkan contoh yang baik bagi kedua terdakwa dan dianggap memberikan keterangan yang berbelit-belit dan tidak terus terang saat berlangsungnya persidangan.

Sementara hal yang meringankan kedua terdakwa “karena kedua terdakwa berlaku sopan dipersidangan dan masih memiliki anak kecil yang masih butuh perhatian serta belum pernah dihukum sebelumnya. (Red/All)

Baca Juga :  Polres OKI Jerat Terduga Pelaku Pembunuh Mang Kelek Pedagang Es Krim Dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHP