Polda Sumsel Tangkap Terduga Mafia Pupuk Bersubsidi Jenis UREA dan NPK PHONSKA Di Kabupaten OKI

“Pupuk subsidi dengan HET sekitar Rp.90 ribu diambil dari koperasi, lalu dijual kembali secara berlapis hingga harganya tembus di atas Rp200 ribu per karung saat sampai ke petani,” tegasnya, Kamis (29/1/2026).

Ironisnya, sebagian besar tersangka bukan anggota kelompok tani, bukan pengecer resmi, dan tidak memiliki dokumen distribusi pupuk subsidi. Mereka diduga saling bekerja sama sebagai penjual, perantara, hingga pengawal distribusi ilegal.

“Ini murni jaringan. Mereka saling kenal dan saling membantu,” ujar Doni.

Pada kasus kedua, tersangka H berperan sebagai sopir yang mengangkut pupuk subsidi dari Lampung dan hendak membawanya ke Jambi menggunakan kendaraan darat. Kepada penyidik, tersangka mengaku sudah dua kali melakukan aksi serupa, ungkapnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya menyebut pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam mengawal program strategis pemerintah.

“Pupuk subsidi harus sampai ke petani yang berhak.Penyalahgunaan seperti ini jelas menyengsarakan petani dan mengganggu ketahanan pangan,” tegas Nandang.

Semua pelaku yang ditetapkan tersangka dijerat Pasal 110 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 2 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp.5 miliar. Khusus tersangka H, penyidik juga menerapkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polda Sumsel menegaskan akan terus menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar, termasuk pihak-pihak yang berada di hulu distribusi pupuk subsidi, pungkasnya. (Red)

Baca Juga :  Bawaslu OKI Bersholawat Untuk Pilkada Damai