Halokantinews.com.OKI – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir bersama Kejaksaan Negeri selaku jaksa pengacara negara mengamankan lahan aset Pemkab OKI di lokasi Hutan Kota Jalan Seriang Kuning, Kelurahan Kedaton Kayuagung pada Rabu, (11/09/2024) beberapa waktu lalu.
Pantauan di lapangan, petugas dari DPKAD OKI bergotong-royong memasang tiang plang di sejumlah titik. Adapun pada objek tanah yang tidak masuk dalam objek gugatan perdata tepat berada di depan SMKN 3 Kayuagung dipasang plang bertuliskan ‘Tanah Milik pemkab OKI, Dilarang Menempati, Menggunakan, Mengalihkan kecuali atas izin Pemkab OKI tertanda Kejaksaan Negeri OKI selaku Jaksa Pengacara Negara’.
Sementara pada lokasi yang bersengketa tertulis ‘Tanah Pemda OKI dalam Proses Sengketa No.18/pdt.6/2024/PN.Kag Dilarang Menempati, Menggunakan dan Mengalihkan Kecuali atas izin Pemkab OKI tertanda Jaksa Pengacara Negara’
Pemasangan plang berjalan lancar. Aparat kemananan turut berjaga-jaga di sekitar lokasi.
Pj. Sekretaris Daerah OKI, Muhammad Refly mengatakan Pengamanan lahan aset disertai pemasangan plang pemberitahuan ini bertujuan untuk melindungi dan menghindari pemanfaatan, penyalahgunaan maupun pengalihan hak atas tanah yang sedang bersengketa di pengadilan negeri Kayuagung tersebut.
“Tujuannya selain mengamankan aset juga agar jangan ada aktivitas di atas tanah yang sedang bersengketa di pengadilan, apalagi jangan sampai ada transaksi jual beli yang dapat merugikan anggota masyarakat lain.” Ujar Refly didampingi Kasiintel Kejari OKI, Alex Akbar, Kabag. Ops Polres OKI, Kompol Abdul Rahman dan Pasiop Kodim 0402 OKI, Faturrahman.
Lo
Proses pemasangan plang melibatkan beberapa OPD terkait seperti BPKAD, Satpol PP, Polri, TNI, Lingkungan Hidup, PUPR, Dinas Pertanahan, Bagian Hukum Setda, serta Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI selaku jaksa pengacara negara.