Halokantinews.com.Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji tahun 2024. KPK pun berbicara terkait peran dua tersangka itu.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan Yaqut lah yang membagikan kuota tambahan 20 ribu dari pemerintah Arab Saudi dengan jumlah yang sama untuk haji khusus dan reguler. Hal itu melanggar aturan karena harusnya pembagian kuota haji 93 persen untuk reguler dan sisanya untuk haji khusus.
“Oleh Menteri Agama pada saat itu, saudara YCQ ini, kemudian di bagilah menjadi 50 persen-50 persen, 10.000 – 10.000. Itu tentu tidak apa namanya, tidak sesuai dengan undang-undang yang ada,” terang Asep kepada wartawan di gedung KPK, Minggu (11/1/2026).
Sedangkan untuk Gus Alex, dia disebut turut serta dalam pembagian kuota haji tersebut. KPK pun turut menetapkannya sebagai tersangka.
“Itu juga saudara IAA ini adalah staf ahlinya ya. Staf ahlinya dia ikut serta di dalam situ ya. Turut serta di dalam proses pembagian,” ujarnya.
KPK juga turut menemukan aliran uang atau kickback dalam kasus ini. Hal tersebut masih terus didalami oleh KPK.
“Kemudian juga dari proses-proses ini kami dalam penyidikan ini ya, menemukan adanya aliran uang kembali gitu, kickback dan lain-lain gitu di sana,” ungkapnya.
Adapun KPK telah mengumumkan keduanya sebagai tersangka kasus ini pada Jumat (9/1). Kasus dugaan korupsi yang diusut KPK ini terkait pembagian tambahan 20 ribu jemaah untuk kuota haji tahun 2024 atau saat Yaqut menjabat Menag.

















