Disdik OKI Tegaskan Isu Konspirasi Calo Jabatan Kepsek dan Calo Proyek Tidak Benar

Halokantinews.com.OKI – Informasi viral dimedia sosial akun Facebook milik “RS” terkait calo Kepsek dan juga calo proyek pada Disdik OKI yang diduga mencapai Rp.1,7 Milyar rupiah, membuat Dinas Pendidikan OKI angkat bicara.

Kepala Dinas Pendidikan OKI, Muhammad Refly MS melalui Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (Kabid GTK) pada Disdik OKI Herianto menegaskan

“Jadi terkait informasi yang ada dimedsos mengenai ada calo jabatan untuk kepala sekolah dan calo proyek itu merupakan informasi yang tidak benar dan mengada-ada dan merupakan suatu fitnah, tegas Herianto saat memberikan klarifikasinya kepada awak media ini diruang kantornya, Senin (5/1/2026).

Dikatakannya, terkait pergantian jabatan Kepala Sekolah kamipun dalam hal ini masih dalam proses dan saat ini masih dalam tahap seleksi sesuai dengan SOP melalui Aplikasi KSPS (Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah) Kemendikbud.

Mengenai Persyaratan untuk menjadi kepala sekolah itu juga jelas dijelaskan di pasal 7 Permendikdasmen RI Nomor 7 tahun 2025 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, terangnya.

Lebih lanjut dikatakan Heriyanto, mengenai Aplikasi KSPS Kemendikbud ini merupakan Sistem daring untuk memudahkan dinas pendidikan dalam menyeleksi, mengangkat dan menugaskan kepala sekolah serta pengawas sekolah secara adil, transparan dan terintegrasi, mendukung kualitas pendidikan melalui Guru Penggerak dan Diklat serta terkoneksi dengan Platform Merdeka Mengajar dan Dapodik.

Dimana sistem ini bertujuan meningkatkan kualitas kepemimpinan pembelajaran disekolah dengan mendapatkan kepala sekolah yang kompeten dan sesuai kebutuhan guna mendukung program Merdeka Belajar, jelasnya.

“Jadi, dengan aplikasi ini, kita pun tidak bisa bermain apa-apa, kalaupun nanti calon kepala sekolah ataupun kepala sekolah sudah ada, karena sudah tercantum diaplikasi ini, kita menurut saja bagaimana menurut perintah aplikasi, terangnya.

Baca Juga :  Semangat HUT RI Ke-78 Tahun 2023, Anggota Koramil 402-07/Indralaya Kodim 0402/OKI-OI Juara 1 Lomba Tarik Tambang

Karena terang dia, diaplikasi ini sudah ada ketentuan kriteria-kriteria atau persyaratan yang harus dipenuhi untuk sebagai calon kepala sekolah dan juga persyaratan – persyaratan dan kriteria persyaratan untuk sebagai kepala sekolah yang lama

“Kalau memang perintahnya tetap dipertahankan, tidak bisa kita menyalahkan aplikasi tersebut,” ungkapnya.