Kerugian Negara Di Kasus Korupsi Pasar Cinde Palembang Mencapai Rp137,7 Milyar
Halokantinews.com.Palembang.Sumsel – Setelah melakukan Penyelidikan maupun Penyidikan terhadap
Kasus Dugaan Korupsi “Proyek Kerja Sama Pemanfaatan Aset Pemprov Sumsel Pasar Cinde Palembang. Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan dengan tegas menetapkan empat tersangka korupsi mega proyek Pasar Cinde Palembang.
Usai ditetapkan penetapan kerugian negara yang mencapai Rp137,7 miliar,
ke empat tersangka resmi diserahkan Kejati Sumsel ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang pada Kamis (2/10/2025).
Adapun Empat Tersangka yang kini berstatus tahanan negara yakni:
1. Gubernur Sumsel pada masanya berinisial AN
2. Wali Kota Palembang pada masanya berinisial H,
3. Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra berinisial EH, dan
4. Kepala Cabang PT MB berinisial RY.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ke empat nya langsung digelandang ke Rutan Kelas I A Palembang untuk ditahan selama 20 hari, hingga 21 Oktober 2025.