Vonis Hukuman Korupsi Dana Hibah Panwaslu OKI 2 Tahun 6 Bulan JPU Pikir Pikir

Halokamtinews.com.OKI.Palembang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri OKI yang terdiri dari Ulfa Nauliyanti SH, Bayu Kuncoro SH, dan Rendi Sandu SH menyatakan sikap pikir-pikir atas vonis hukuman 2 tahun 6 bulan terhadap terdakwa Muhammad Fahrudin, dan hukuman 4 tahun penjara terhadap Tirta Arisandi yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Idil Amin SH MH didampingi hakim anggota yakni Ardian Angga SH MH dan Waslam Makhsid SH MH di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1A , Rabu (23/07/2025). Hal serupa disampaikan kuasa hukum Tirta Arisandi. Sementara itu, Muhammad Fahrudin menyatakan menerima putusan tersebut melalui kuasa hukumnya.

Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus menjatuhkan vonis bersalah kepada dua terdakwa dalam kasus korupsi dana hibah Panwaslu Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tahun anggaran 2017–2018.

Pada sidang tersebut, dua terdakwa yakni Tirta Arisandi S.Sos M.Si dan Muhammad Fahrudin SH dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Semarak Hari Kemerdekaan RI Ke 79 Kodim 0402 OKI Adakan Berbagai Perlombaan