Halokantinews.com.OKI – Setelah melakukan olah TKP sejak hari Minggu tanggal 15 Juni 2025, akhirnya pad tanggal 20 Juli 2025, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil mengungkap kasus Pembunuhan terhadap Marini (Almarhumah), mayat perempuan yang menggemparkan warga Muara Baru pada Minggu, 15 Juni 2025 lalu. Pelaku yang ditangkap di Batam Riau diketahui pacar atau kenalan baru korban dan pelaku merupakan salah satu warga Kecamatan Madang Suku II Kabupaten OKU Timur Provinsi Sumsel.
Kasus Pembunuhan terhadap Marini oleh terduga pelaku yang tidak lain merupakan kenalan atau pacar korban (Marini) terungkap atas kerja keras Tim Satreskrim Polres OKI beserta jajaran kepolisian RI serta masyarakat.
Terkait hal tersebut, Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto, SH, SIK, MH, dalam jumpa persnya, Senin (21/07/2025) menyampaikan kronologis kejadian hingga proses penangkapan pelaku.
Dikatakannya, kejadian bermula saat korban berinisial M (19) ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di kawasan belakang SPBU, Desa Muara Baru, Kecamatan Kayuagung. Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa korban terakhir kali terlihat bersama pelaku berinisial B (21), warga yang dikenal korban.
“Pada Kamis, 12 Juni 2025, korban dan pelaku bertemu di Desa Muara Baru, lalu pergi berboncengan dengan sepeda motor milik korban yang dikendarai oleh pelaku,” ungkap Kapolres.
Dalam perjalanan, pelaku mengajak korban menuju lokasi kejadian dengan dalih ingin mengambil alat pancing. Sesampainya di lokasi, pelaku mencoba menguasai sepeda motor korban. Saat korban berusaha melawan dan berteriak meminta pertolongan, pelaku panik dan langsung mencekik korban hingga keduanya terjatuh.
“Pelaku lalu mengeluarkan pisau yang diselipkan di pinggang sebelah kanan dan menikam korban berkali-kali hingga meninggal dunia. Setelah memastikan korban tak bernyawa, pelaku menyeret jasad korban sejauh 10 meter dan menutupinya dengan karung yang ada di lokasi,” jelas Kapolres OKI.
Tak hanya itu, pelaku juga membawa kabur sejumlah barang milik korban, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat, satu buah handphone, sepasang sandal hitam, satu anting emas, satu tas selempang hitam, dan barang pribadi lainnya.
Usai kejadian, Sat Reskrim Polres OKI melakukan penyelidikan intensif. Pada Rabu, 16 Juli 2025, polisi mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Kota Batam. Tim opsnal langsung bergerak ke lokasi.
“Pada Jumat, 18 Juli 2025 sekitar pukul 19.30 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku di kawasan Nagoya, Kota Batam. Saat diinterogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya,” tambah Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku diduga kuat karena ingin menguasai sepeda motor dan handphone milik korban. Kini pelaku telah ditahan dan dijerat Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto mengapresiasi kinerja jajaran Sat Reskrim yang berhasil mengungkap dan menangkap pelaku dalam waktu relatif singkat.
“Terima kasih atas kerja keras tim di lapangan. Kami akan terus berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menindak tegas setiap tindak kriminalitas di wilayah hukum Polres OKI,” tegasnya.