DPD IWO Indonesia OKI Soroti dan Akan Mengawal Dugaan Korupsi Dana BOS Di SDN 1 Sungai Lumpur

Halokantinews.com.OKI – DPD IWO Indonesia Kabupaten OKI menyoroti adanya indikasi Korupsi yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala SDN 1 Sungai Lumpur Kecamatan Cengal berinisial Lin.

Dikatakan Ketua DPD IWO Indonesia OKI, Aliaman SH, jika apa yang disampaikan rekan-rekan media terkait adanya indikasi penyalahgunaan wewenang jabatan dalam pengelolaan dan/atau penggunaan Dana BOS di SDN 1 Sungai Lumpur Kecamatan Cengal tersebut, terbukti dengan jelas berdasarkan hasil pemeriksaan atau penyidikan aparat yang berwenang, maka oknum Kepala SDN 1 Sungai Lumpur, a.n inisial Lin tersebut dapat dikenakan sanksi Pidana

“Sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam

“Pasal 2 ayat
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan
memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang
dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)
dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dan

“Pasal 3
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah),” tegasnya.

Lanjutnya, begitu juga dengan mereka yang ikut serta dalam tindak pidana tersebut sebagaimana pasal 55 KUHP (Penyertaan dalam Tindak Pidana)

Baca Juga :  Keluarga Korban Ruda Paksa Anak Dibawah Umur Minta Polres OKI Tangkap Semua Pelaku

Ayat 1: “Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: 1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; 2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.”

Untuk itu, Aliaman menegaskan akan mengawal kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh oknum Kepala SDN 1 Sungai Lumpur tersebut

“Ya, kita akan kawal kasus ini hingga tuntas, namun jika memang nantinya tidak terbukti secara hukum, kiranya kita juga dapat memakluminya,” tandasnya.

Diketahui SDN 1 Sungai Lumpur terdaftar di Dapodik dengan NPSN : 10609198, Status : Negeri, Bentuk Pendidikan : SD, Status Kepemilikan : Pemerintah Daerah

SK Pendirian Sekolah : 420/51/SKR.3/DISDIK/2019, dengan Tanggal SK Pendirian : 1970-01-01,

SK Izin Operasional : 420/51/SKR.3/DISDIK/2019,