Satreskrim Polres OKI Tangkap Pria Bersenpi Di Kebun PT PSM Pampangan

Halokantinews.com.OKI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Komering Ilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengancaman dengan menggunakan senjata api rakitan. Peristiwa ini terjadi pada Senin, 16 Juni 2025, sekitar pukul 15.30 WIB di area Kebun PT PSM (Kelantan Sakti), Kecamatan Pampangan, Kabupaten OKI.

Menindaklanjuti laporan tersebut, dihari yang sama sekira pukul 18.30 WIB, Tim Opsnal Satreskrim Polres OKI yang dipimpin oleh Kanit Pidum IPDA Okta Ferdiyan SH, segera bergerak ke lokasi.

Kronologi Kejadian menurut Okta, bermula ketika pelapor sedang berada di lokasi bersama saksi an RP yang tengah berbincang dengan mandor PT PSM.

Tiba-tiba datang seorang pria bernama H (44) bersama istrinya menggunakan mobil. Setelah berhenti di depan pelapor, istri pelaku langsung turun dan menagih hutang kepada pelapor dengan nada tinggi.

Selanjutnya, terduga pelaku H turun dari mobil dan secara mengejutkan menodongkan sepucuk senjata api rakitan jenis pistol ke arah pelapor sambil mengucapkan, “Idak nak bayar utang lagi kau!” (Tidak mau bayar Hutang lagi Kamu, red), ancam pelaku kepada korban dengan menodongkan senpira.

Lanjutnya, setelah melakukan ancamannya, pelaku menyelipkan senjata api tersebut ke pinggang lalu pergi bersama istrinya meninggalkan lokasi.

Akibat kejadian ini, pelapor merasa trauma dan segera melaporkan insiden tersebut ke pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, ujarnya

Lebih lanjut dikatakannya, setelah menerima laporan tersebut Tim melakukan pengintaian di Pos Jalan poros PT PSM. Tidak lama kemudian, terduga pelaku terlihat melintas menggunakan kendaraan roda empat.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 402-11/Tulung Selapan Bantu Warga Operasi Bibir Sumbing