Diduga Oknum Pegawai Pol PP Lulus PPPK Double Job Di Instansi OKI

Halokantinews.com.OKI – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) memprioritaskan honorer di lingkungan Pemkab OKI, termasuk anggota Satpol PP, untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024. Ini dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada mereka yang telah lama mengabdi untuk menjadi PNS dengan status PPPK.

Aturan mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, terutama Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Namun hal yang tidak patut untuk ditiru dan menjadi panutan, Diduga ada oknum pegawai Sat Pol PP yang lulus Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial (RZ) Double Job.

Saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp oleh awak media, Kasat Pol-PP dan Damkar OKI Hilwen membenarkan hal tersebut dan menurutnya sudah diberi peringatan sebelumnya

“Waalaikumssalam Dindo, iyo benar dindo apo yang kamu dugakan itu, dan sebelumnyo kami sudah memberikan surat perjanjian atau sejenisnyo, dengan inti dari Perjanjian tersebut ialah jika yang bersangkutan lulus Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja atau P3K maka oknum tersebut tidak lagi bekerja atau lebih tepat tidak lagi yang dindo katakan yaitu Double Job” jelasnya

Ditanya mengenai sanksi apa yang diberikan oleh oknum tersebut jika terbukti masih Double Job Hilwen menegaskan bahwa akan disanksi sesuai aturan yang berlaku di Republik Indonesia

“Untuk sanksi, kita pertegas untuk melakukan sesuatu hukum yang berlaku di Republik Indonesia. Apakah nantinya dihukum secara administratif atau dikenakan sanksi disiplin, intinya jika memang terbukti nantinya atas dugaan ini. Kita tegas dalam menegakkan aturan dan hukum di Republik Indonesia,” pungkasnya.

Baca Juga :  Keluarga Pasien Harus Tahu, Ini Jam Besuk Pasien di RSUD Kayuagung

Bupati OKI Berpesan Kepada Para PPPK yang Baru Dilantik

Sebelumnya Bupati OKI Muchendi Mahzareki resmi melantik Sebanyak 490 tenaga non-ASN di Kabupaten Ogan Komering Ilir menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada formasi tahun 2024, di halaman kantor Bupati OKI, (20/5/2025) beberapa waktu lalu.

Kepada PPPK yang dilantik, Muchendi mengingatkan pentingnya menjalankan amanah dan menjaga profesionalisme sebagai aparatur sipil negara (ASN).