“Berdasarkan tingkat lanjut dan rekomendasi dari hasil pemeriksaan sebelumnya, BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian atas laporan keuangan pemerintah daerah Tahun Anggaran 2024 dengan beberapa catatan-catatan,” ujarnya.
Sementara Bupati OKI, H. Muchendi Mahzareki mengatakan Opini WTP bukan jadi tujuan namun sudah menjadi keharusan dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Opini WTP bukanlah tujuan utama dengan kata lain, predikat tersebut lahir dari proses Panjang yaitu mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan. Pelaporan dan pertanggungjawaban, serta pengawasan. Seluruh tahapan tersebut menguji kualitas manajerial sekaligus integritas pemda sebagai entitas.” jelasnya.
Muchendi juga mengapreasi BPK yang telah melakukan audit profesional sehingga menjadi panduan bagi pemerintah daerah dalam memperbaiki tata Kelola pemerintahan. (OKI.05.05/Aliaman)