Diduga Ketahuan Lakukan Praktek Pungli, Oknum Instruksikan Kepala SD Diwilayah Kayuagung Untuk Mengambil Kembali Uang yang Telah Disetor

Halokantinews.com.OKI – Setelah Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan sekolah dasar dalam wilayah Kecamatan Kayuagung OKI mencuat dan viral dimedia sosial pada Selasa (27/05/2025) dengan dalih untuk Pengadaan Aplikasi SPMB Online.

Kabar terbaru beredar instruksi mendadak melalui WhatsApp yang meminta agar dana yang telah disetorkan segera dikembalikan ke sekolah masing-masing. Pesan tersebut berbunyi:

“Assalamu’alaikum bapak dan kepala sekolah mohon kiranya Dana Aplikasi SPMB sekarang tolong diambil. Yang sudah bayar dikembalikan ke sekolah masing-masing. Tolong membawa cap sekolah dan tanda terima dana. Ditunggu di SDN 14 Kayuagung”

Langkah tersebut diduga sebagai respons terhadap tekanan publik serta potensi konsekuensi hukum yang bisa menjerat pihak-pihak yang terlibat.

Pengembalian Dana Terpantau di SDN 14 Kayuagung Pada Rabu (28/5/2025)

Dilansir dari Mediarakyat.co pada Rabu (28/5/2025), sejumlah perwakilan sekolah tampak hadir di SDN 14 Kayuagung, membawa dokumen lengkap seperti cap sekolah dan bukti tanda terima dana.

Proses pengembalian tersebut berlangsung diam-diam namun tidak luput dari sorotan awak media.

Langkah pengembalian ini menandai adanya pengakuan tidak langsung bahwa pungutan tersebut memang dilakukan dan kini tengah dikoreksi secara internal.

SPM Sumsel: Pungli Adalah Musuh Kepercayaan Publik

Aktivis dari Serikat Pemuda dan Masyarakat (SPM) Sumsel, Yovie Maitaha, menyatakan bahwa pungli adalah fenomena sosial yang telah lama mengakar dan menjadi salah satu penghambat utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah.

“Pungli mengikis kepercayaan masyarakat kepada birokrasi dan penegak hukum. Ini harus diberantas dari akar,” tegas Yovie.

Menurut Yovie Maitaha,
Pungutan liar (Pungli) merupakan tindakan pidana dan diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, seperti diatur dalam Undang Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Perpres No. 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Saber Pungli serta peraturan perundangan lainnya, ujarnya.

Baca Juga :  Dipanggil Bawaslu OKI, Oknum Kades Sungai Jeruju Kembali Mangkir