Atas Putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim tersebut, secara terpisah, Ketiga Terdakwa setelah berkonsultasi dengan Pengacara dari Law Firm NR Icang Rahardian SH MH menyatakan Pikir-pikir, begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muhammad Ilham SH juga menyatakan pikir-pikir.
Atas jawaban Terdakwa dan JPU yang masih pikir-pikir atas Putusan Perkara tersebut, Ketua Majelis Hakim, Melina Safitri SH mengingatkan, bahwa waktu pikir-pikir 7 hari setelah Putusan terhadap Perkara tersebut dibacakan, selanjutnya, jika Majelis Hakim menyampaikan, jika dalam waktu 7 hari tidak ada yang menyampaikan Banding, maka dianggap menerima Putusan Sidang, tegasnya. (Aliaman)