MF dan TA Diduga Rugikan Keuangan Negara Sebesar Rp. 4.728.709.454,-
Halokantinews.com.OKI – Pada Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) tanggal 9 Desember 2024 menjadi momentum bagi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) OKI tahun anggaran 2017-2018.
Penyidik melakukan penahanan terhadap mantan ketua Panwaslu OKI, MF dan TA selaku kepala Sekretariat dan PPK Panwaslu Kabupaten OKI tahun 2017-2018.
Penahanan kepada keduanya dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan menetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Tersangka MF langsung ditahan di Lapas Klas II B Kayuagung selama 20 hari kedepan untuk alasan mempercepat proses penyidikan dan untuk menghindari kekhawatiran akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 21 ayat (1) KUHAP.
Sedangkan tersangka TA saat ini sedang menjalani hukuman pidana dalam kasus lain di Lapas klas II B Kayuagung.