Halokantinews.com.OKI – Bawaslu Ogan Komering Ilir merekomendasikan adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan Gubernur dan Bupati OKI di TPS 01, Desa Mesuji Jaya, Kecamatan Mesuji Makmur karena terindikasi adanya kecurangan.Hal tersebut diungkapkan Ketua Bawaslu OKI, Romi Maradona S.H.I kepada awak media, Selasa (03/12/2024).
Dijelaskannya, PSU tersebut direkomendasikan karena terdapat dua pemilih pindahan menyalurkan hak suaranya pada Pilkada 2024 lalu.
Ketua Bawaslu OKI, Romi Maradona mengungkapkan kedua pemilih pindahan memberikan hak suaranya tanpa membawa dokumen surat pindah memilih.
Padahal dokumen tersebut kata dia, diwajibkan dibawa karena sesuai peraturan.
“Menurut pencermatan dan juga penelitian oleh Panwascam Mesuji Makmur terdapat dua pemilih pindahan yang tidak bawa dokumen surat pindah memilih saat memilih di TPS 01 ,” terangnya.
Romi menjelaskan, kedua pemilih tersebut tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) di TPS 01.
Melainkan seorang pemilih terdaftar sebagai DPT di TPS 03 Desa Jaya Bakti, Kecamatan Mesuji.