Ketum PWDPI  Tegaskan Undang Undang Pers Wartawan Wajib Mendapatkan Perlindungan dan Keamanan 

Lampung, Ormas272 Dilihat

“Contohnya jika ada wartawan, baik wartawan yang sesungguhnya atau wartawan gadungan, melakukan pemerasan atau penipuan, dapat langsung dengan tuduhan-tuduhan pidana dan karena itu juga dapat langsung diproses sesuai dengan hukum pidana,”ungkapnya.

Atas dasar itu, Ketum PWDPI juga menambahkan, sengaja organisasi Pers yang ia pimpin membentuk Bidang Satuan Tugas Bela Wartawan atau disebut Satbel Pers.

“Bidang Satbel Pers ini selain untuk membela wartawan juga punnya tanggungjawab ikut serta bela Negara Kesatuan Republik Indonesia,”jelasnya

“Hal ini sesuai dengan amanah Undang-Undang Dasar 1945, Setiap warga negara berhak dan wajib membela NKRI,”tegasnya.

Ketum PWDPI mennyatakan diera kemerdekaan Pers kita wajib melakukan bela negara sesuai profesi kita masing-masing, setia kepada Pancasila, UUD1945, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI serta harus Cinnta Tanah Air Kita,”imbuhnya.

Selain itu, Ketum PWDPI juga menjelaskan Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum, dan Negara Menjamin Keamanan Rakyat.

“Inilah dasar utama kita mendirikan bidang Satuan Tugas Bela Wartawan (Satbel Pers) Selain Ikut serta Bela Negara insan pers juga wajib mendapat perlindungan dari negara. Sejatinya wartawan juga bagian dari rakyat Indonesia,”pungkasnya. (Tim).

Baca Juga :  Diduga Alihkan Bansos Ke Orang Lain, Oknum Kades Seritanjung OKI Dilaporkan Ke Polisi