Halokantinews.com.Medan Sumatera Utara – Sidang lanjutan perkara pidana kasus penganiayaan sopir dan pengrusakan Truk PT Key Key dengan Terdakwa diantaranya Ketua IPK Pancur Batu berinisial DS dan empat anggotanya dihadirkan dalam sidang agenda kesaksian korban, Ivan Sanzes memberikan kesaksian dalam Persidangan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Rabu (24/07/2024) siang.
Berikut Kesaksian Korban di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam
Dipersidangan, Ivan Sanzes memberikan kesaksian dengan tegas bahwa massa dari IPK lebih dari 50 orang melakukan penyerangan terhadap Ivan. Massa melakukan pelemparan dengan batu dan bahkan ditembak dengan senapan angin.
“Saya dengar ada lima suara letusan atau tembakan. Dua tembakan mengenai kaca mobil yang saya kemudikan. Lalu satu mengenai saya,” terang Sanzes.
Atas insiden itu, dia membuat laporan ke Polrestabes Medan. Bahkan Sanzes mengaku banyak massa yang membawa senjata tajam dan batu.
“Ada yang membawa senjata tajam majelis,” ungkapnya dalam persidangan.
Selanjutnya, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam Jhon Wesli menunjukkan sejumlah barang bukti yang diamankan pihak kepolisian dan dibenarkan oleh Sanzes.