Kejari OKI Segera Umumkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu 2017-2018 OKI

Rugikan Keuangan Negara lebih kurang Rp 3 Milyar

Halokantinews.com.OKI — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka kasus korupsi dana hibah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) OKI Tahun 2017-2018 yang merugikan keuangan negara sebesar lebih kurang Rp.3 milyar dari total dana hibah lebih kurang Rp12 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri OKI Hendri Hanafi, SH MH mengungkapkan, pihaknya sudah memeriksa 133 saksi sebelumnya.

Baca Juga :  Buruh Federasi SARBUPRI May Day Di Kabupaten OKI, Minta Bupati Bentuk Dewan Pengupahan dan Tolak Undang-undang Cipta Kerja