Lima Terdakwa Penganiayaan Dan Perusakan Truck PT Key Key Diduga Diperlakukan Istimewa Oleh Oknum Jaksa, Penasehat Hukum Korban Desak Aswas Turun Tangan

Kemudian, Umar juga mengaku bahwa Jaksa terkesan memiliki kepentingan dalam kasus ini. Sebab, dua laporan penganiayaan dan pengrusakan yang terjadi di waktu dan tempat yang berbeda. Tapi penanganan perkara menjadi satu perkara.

“Kami menduga kasus ini terkesan mendapatkan ke istimewaan. Kami tidak akan tinggal diam. Kami akan terus mencari keadilan,” terangnya.

Sebagaimana diketahui, Lima Terdakwa tersebut dihadirkan dalam sidang agenda menghadirkan kesaksian yang meringankan terdakwa.

Dari berbagai informasi yang didapat awak media, Kelima Terdakwa diduga melakukan penganiayaan terhadap Ivan Sanzes dan Simon1 Maret 2024 sekira pukul 04:30 WIB di Jalan Jamin Ginting. Ivan dianiaya di dekat dengan kantor IPK dan Simon dianiaya di dekat kuburan yang berada di Desa Durin Simbelang Jamin Ginting. Selain itu, Kelima juga diduga melakukan pengrusakan terhadap Mobil Truk milik PT Key Key. (Tim)

Laporan : Rizky Zulianda
Editor : Aliaman

Baca Juga :  Rampas Kendaraan Konsumen Tanpa Prosedur, Herman Pakaya Laporkan PT ACC Finance