Ketua KPU Kabupaten Ogan Komering Ilir M. Irsan mengatakan santunan yang diberikan berjumlah Rp.46 juta. Dengan rincian 36 juta uang duka dan Rp.10 juta dana pemakaman. Hal ini sudah sesuai dengan peraturan KPU No 59 tahun 2023 tentang pedoman pemberian santunan bagi badan ad hoc yang kecelakaan kerja dan kematian
“Santunan diberikan kepada keluarga,”ungkapnya
Dikatakannya, pada prosesi penyerahan santunan ini sebagai bentuk rasa bela sungkawa KPU RI kepada mereka yang telah bekerja melaksanakan penyelenggaraan pemungutan suara. Baik sebelum dan sesudah Pemilu 2024 bagi yang mengalami musibah, kecelakaan kerja bahkan kematian.
“Ungkapan terimakasih kepada almarhum atas jasa jasanya mengamankan TPS,” ujarnya. (Rill)
Sumber Kominfo OKI