Halokantinews.com.OKI – Terbukti melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD dan ART) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), salah satu Anggota DPRD OKI dari PDI Perjuangan,Yudi Arian Komarulloh di berhentikan dari jabatannya sebagai Anggota DPRD OKI dan digantikan oleh Anggota DPRD OKI Pengganti Antar Waktu (PAW) A.n Novri Haryanto sisa masa jabatan 2019-2024 di gedung DPRD OKI, Senin (02/10/2023).
Novri Haryanto selaku PAW Anggota DPRD OKI sisa masa jabatan 2019-2024 ini dilantik dan diambil sumpahnya di Ruang Rapat Paripurna DPRD OKI yang disaksikan Bupati OKI dan para anggota DPRD OKI lainnya, Sekretaris Daerah OKI dan para pejabat teras OKI serta para tamu undangan yang sempat hadir.
Novri Haryanto merupakan politisi dari PDI Perjuangan resmi duduki kursi sebagai anggota DPRD OKI, setelah diambil sumpah atau janjinya sebagai PAW oleh Ketua DPRD OKI, Abdiyanto Fikri menggantikan Yudi Arian Komarullah.
Ketua DPRD OKI, Abdiyanto Fikri yang juga selaku Ketua DPC PDI Perjuangan Kab.OKI mengatakan, berdasarkan keputusan Gubernur Sumsel menetapkan dan meresmikan pemberhentian Yudi Arian Komarullah dengan hormat dari anggota DPRD OKI sisa masa jabatan 2019-2024, terhitung sejak tanggal pelantikan.
“Kami mengucapkan terimakasih atas jasa dan dedikasi Yudi Arian Komarullah selama menjadi anggota DPRD Kabupaten OKI,” ucap Abdiyanto saat diwawancara usai pelantikan.
Lebih lanjut dijelaskan Abdiyanto, Yudi Arian Komarullah diberhentikan karena melanggar peraturan Partai. Karena di dalam AD/ART PDI Perjuangan diatur bahwa suami istri dan anak dilarang beda partai.
“Kebetulan istrinya Yudi mencalonkan diri dari Partai Demokrat, istrinya juga merupakan Wakil Ketua dari DPC PDI Perjuangan, tentunya ini merupakan suatu pelanggaran berat bagi PDI Perjuangan,” jelas Abdiyanto.
Secara tegas Abdiyanto menyampaikan, PDIP siap menjalankan peraturan sesuai dengan AD/ART partai.