Kejati Sumsel Tetapkan Tersangka Korupsi Dana KONI Sumsel

Koruptor, Ormas, Palembang576 Dilihat

Sehingga, lanjut Vanny terhadap keduanya, tim penyidik pada hari ini meningkatkan statusnya semula dari saksi menjadi tersangka dalam penyidikan perkara ini.

Lebih lanjut, Vanny menerangkan bahwa para tersangka diduga telah melakukan KKN khususnya tentang pencarian deposito dan uang atau dana hibah Pemprov Sumsel sekaligus pengadaan barang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021.

” Modus yang dilakukan kedua tersangka tersebut yakni dugaan adanya pemalsuan beberapa dokumen pertanggungjawaban dana hibah serta adanya beberapa kegiatan fiktif. Kerugian negara yang dilakukan para tersangka terhadap perkara ini berkisar Rp 5 Miliar,” terangnya.

Atas perbuatan para tersangka, lanjutnya diduga telah melanggar ke-1 primer pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 Undang-Undang Tipikor atau subsider Pasal 3 jo pasal 18 atau ke-2 pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.

Saat ini kedua tersangka langsung dilakukan penahanan di Ruta Pakjo Palembang selama 20 hari kedepan, guna kepentingan penyidikan,” jelasnya seraya mengatakan Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel masih terus melakukan serangkaian penyidikan guna pendalaman alat bukti hingga saat ini penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah memanggil dan memeriksa sebanyak 65 orang saksi, ungkapnya. (Red)

Baca Juga :  Wujudkan IWO Indonesia Terverifikasi Dewan Pers, Korwil IWO Indonesia Sumsel Menggelar Rapat Koordinasi Bersama Para Ketua DPD IWO Indonesia