Terkait hal tersebut sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, perbuatan tersebut dapat diancam dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.
Saat, Lawrence Sibarani Sekjen IWO I Provinsi Jambi dilokasi menanyakan temuan Satgasus IWO I kepada pimpinan Polda Jambi yang dalam hal ini DitPolAirud yang memiliki wilayah kerja tentang KLB Terhadap Hutan dan kayu yang saat ini belum ada kejelasan dokumen.
“Saya menduga kegiatan ini sudah terorganisir rapih dan koordinasi sama pihak terkait karna sampai detik ini tidak penjelasan tentang dokumen kayu yang diduga ilegal yang diketahui akan di bawa ke Batam” tegas Sekjen IWO I Provinsi Jambi.
Sampai dengan berita ini diturunkan belum ada penjelasan dari DitPolAirud Polda Jambi, Polres Muaro Jambi, Polsek Kunangan atas temuan dugaan kayu ilegal yang berjumlah kurang lebih 100 kubik.
“Alasannya bentar besok bentar besok, nanti tanya saja A dan B”, tutupnya.(Satgasus IWO.I).
Editor : Aliaman