Aliaman, SH didampingi Ondi Nuruzzaman dalam orasi tersebut juga menyampaikan dengan lantang Pernyataan Sikap mereka,
“Sehubungan dengan lahan dan bangunan eks Kantor Bupati OKI/Dinsos OKI yang dihibahkan oleh Pemkab.OKI kepada Kejaksaan RI/Kejari OKI, maka dengan ini kami DPD IWO Indonesia OKI dan Masyarakat OKI yang tergabung dalam aksi damai ini menyatakan:
1. Kami Menolak pemindahtanganan/hibah lahan dan bangunan eks Kantor Bupati OKI/Kantor Dinas Sosial OKI karena memiliki histori dan seni budaya yang tidak bisa dinilai dengan materi; 2. Meminta DPRD OKI untuk Untuk dapat memanggil Bupati OKI maupun dinas/instansi terkait hibah lahan dan bangunan eks kantor Bupati OKI/Kantor Dinas Sosial Kab.OKI yang dihibahkan kepada Kejaksaan RI; 3. Meminta kepada DPRD OKI untuk meninjau kembali hibah lahan dan bangunan eks Kantor Bupati OKI/Kantor Dinas Kab.OKI yang dihibahkan tersebut; 4 meminta DPRD OKI untuk memperjuangkan agar lahan dan bangunan eks Kantor Bupati OKI/Kantor Dinas Sosial Kab.OKI yang dihibahkan untuk dapat kembali menjadi aset daerah Kab.OKI; 5. Mendesak DPRD OKI untuk menggunakan hak Interplasi dan/atau Hak Angketnya terhadap maslaah hibah lahan dan bangunan eks Kantor Bupati OKI/Kantor Dinas Sosial OKI; dan 6. Meminta agar lahan dan bangunan eks Kantor Bupati OKI/Kantor Dinas Sosial Kab OKI yang dihibahkan kepada Kejaksaan RI segera dibuat status sebagai Cagar Budaya, karena selain mempunyai nilai histori juga mempunyai nilai seni dan budaya dimana pada bangunan tersebut terdapat lukisan dinding atau relief-relief yang bernilai seni dan budaya serta sejarah Kab OKI,” harap mereka.
Aliaman juga menyampaikan dan sangat berharap agar secepatnya hal ini ditindaklanjuti, mengingat masa jabatan DPRD OKI semakin dekat dengan Pileg, tentunya hal ini harus disegerakan dan diperjuangkan
“Jangan Sekali-kali Meninggalkan Sejarah (Jas Merah):Bung Karno:1967, menurut kami artinya jangan meninggalkan kenang-kenangan yang tidak baik, melainkan tinggalkanlah kenangan yang baik untuk kami masyarakat,” pungkasnya.
Aksi Damai DPD IWO Indonesia OKI bersama Masyarakat OKI tersebut diterima oleh Anggota DPRD OKI H.Muhammad Akbar, SE dari Fraksi Golkar, dan Jhoni Tarmos SH.
Dikatakan Muhammad Akbar bahwa saya dengan pak Jhoni Tarmos dan yang hadir disini awalnya memang tidak tahu informasinya, jadi mungkin nanti apa yang dibicarakan hari ini akan kita sampaikan dulu ke Komisi II (dua) DPRD, kalau untuk menyetop ataupun pelaksanaan tersebut itukan pada dasarnya bukan wewenang kami karena kami juga belum tahu, terangnya.
Lanjutnya, tapi Kami akan MEMAKAI TUPOKSI KAMI SEBAGAI FUNGSI PENGAWASAN dari Anggota DPRD OKI yang untuk selanjutnya akan kami laporkan ke Komisi II (dua)
“Kami akan memanggil instansi-instansi terkait hal ini jangan sampai merugikan kita semua, bagaimana solusinya, bagaimana tanggapan dari dinas terkait untuk hal ini, dan mungkin kita akan memanggil bagian hukum, akan kita tanya apakah HIBAH ini sudah memenuhi dasar-dasar hukum yang ada dan mekanisme di pemerintahan Ogan Komering Ilir, tandasnya sembari menambahkan “hasilnya nanti akan kita beritahukan”, pungkasnya. (Red)