Panglima TNI dan KPK Sepakat Melakukan Penyidikan Bersama Kasus Dugaan Korupsi Kepala Basarnas

Hukum, Jakarta, Koruptor, TNI510 Dilihat

“Dalam pertemuan itu disepakati beberapa hal diantaranya tentu nanti akan dilakukan penanganan perkara ini secara bersama-sama gabungan atau joint investigation (penyidikan bersama), antara KPK dan Puspom TNI,” terang Ali.

Penyidikan bersama itu didasari Pasal 42 dalam Undang-Undang KPK dan Pasal 89 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). KPK dan TNI bakal menyelesaikan kasus sesuai kewenangan masing-masing. Penyidik dari Puspom TNI juga akan menyambangi KPK hari ini. Mereka memeriksa penyuap Henri yang penahanannya dilakukan Lembaga Anti Rasuah.(Red)

Editor : Aliaman

Baca Juga :  Kodam II Sriwijaya Mendukung Tambahan Personil Untuk Penanganan Karhutla Diwilayah Kodim 0402 OKI