Selama perkelahian, lemari di gudang tersebut menimpa keduanya. Ketika pelaku mulai terdesak, pelaku melihat ada batu di dalam lemari tersebut. Korban hendak mengambil batu tersebut, namun pelaku berhasil merebutnya dengan menggunakan tangan kanan. Pelaku kemudian memukul korban dengan batu tersebut sebanyak empat kali, mengenai wajah kiri dua kali, kening satu kali, dan kuping kanan satu kali.
Saat itu Korban berusaha melarikan diri ke pintu keluar, namun pelaku hendak mengejarnya. Pelaku melihat adanya Parang di dapur dan sebelum pelaku mencapai pintu keluar, pelaku menarik baju sweater korban dan menggeretnya kembali ke dalam kamar tempat mereka berkelahi sebelumnya. Pelaku mengibaskan Parang tersebut sebanyak 14 kali ke arah korban H, dan korban berhasil menangkis dua kali sebelum akhirnya korban meninggal dunia.
Lanjut Kapolres, motif pelaku dalam melakukan pembunuhan terhadap korban adalah balas dendam karena sakit hati dan dendam lama terhadap korban. Sebagai barang bukti, polisi menyita satu bilah senjata tajam jenis parang bergagang kayu warna coklat, satu baju kaos oblong dengan bekas noda darah, satu batu, dan satu panci.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) dan (4) UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002, dan/atau Pasal 338 KUH Pidana Jo Pasal 340 KUH Pidana. Ancaman hukumannya adalah seumur hidup atau hukuman mati, ungkapnya. (Rill*)