Seorang Ayah Tewas Ditangan Anak Kandungnya Saat Melerai Pertikaian Dengan Kades Muara Penimbung Ilir Indralaya OI

Namun, takdir berkata lain. Nyawa sang ayah, Saropi, tidak dapat diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia akibat luka tusuk yang dideritanya. Sementara sang Kepala Desa masih harus mendapatkan perawatan intensif pihak medis.

Informasi mengenai adanya tindak pidana pembunuhan ini pertama kali diterima oleh Kanit Pidum Ipda Abriansyah, SH, pada Minggu siang sekitar pukul 13.00 WIB. Mendapati laporan yang darurat tersebut, Kasat Reskrim AKP Rio Pranata Tarigan segera memerintahkan jajaran Resmob Satreskrim untuk berkoordinasi dengan kepolisian sektor setempat guna menindaklanjuti informasi dan memburu pelaku.

Tidak butuh waktu lama bagi petugas keamanan untuk membatasi ruang gerak pelaku. Pada sore harinya, sekira pukul 15.00 WIB, tersangka A berhasil diamankan dan langsung diserahkan oleh Polsek Indralaya ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Ilir. Penyerahan pelaku dilakukan guna memastikan jalannya proses pemeriksaan yang lebih mendalam dan spesifik.

Dari penangkapan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti krusial berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang coklat yang diduga kuat digunakan A untuk menghabisi nyawa ayahnya dan melukai sang kepala desa.

Kasus ini sebagaimana termuat dalam laporan kepolisian dengan nomor LP-B/ 503 / X / 2026 /SPKT/RES OI/ Polda Sumsel, tertanggal 11 Oktober 2026, yang dilaporkan oleh kerabat korban bernama Samsul Bahri (46).
Guna mempertanggungjawabkan perbuatan kejinya, tersangka A kini mendekam di sel tahanan Polres Ogan Ilir. Ia dijerat dengan pasal berlapis tentang Tindak Pidana Pembunuhan dan Penganiayaan Berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 Ayat 1 dan atau Pasal 466 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pihak Satreskrim Polres Ogan Ilir menegaskan akan merampungkan penyidikan ini secepat mungkin. Rencana tindak lanjut kepolisian meliputi pemeriksaan secara maraton terhadap para saksi di lokasi kejadian—termasuk saksi kunci S (47) yang berprofesi sebagai guru melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka A untuk mengetahui motif utama di balik aksi nekatnya, serta melengkapi seluruh berkas administrasi penyidikan (Mindik) untuk segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan. (Rill/Al)

Baca Juga :  Masyarakat OKU Timur Antusia Ikuti Jalan Santai HUT Sumeks dan HUT Bhayangkara