Korupsi Dana Layanan BTN e-Batara Pos Mantan Kepala KCP Kelas 4 Air Sugihan Kanan OKI Dituntut JPU 8 Tahun 6 Bulan Penjara

“Apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti, maka diganti pidana penjara tambahan selama 4 tahun 3 bulan,” tegas JPU.

Berdasarkan dakwaan JPU Kejari OKI, perbuatan rasuah tersebut dilakukan terdakwa selama menjabat sebagai Kepala KCP Air Sugihan Kanan sejak April 2021 hingga Agustus 2023.

Modus operandi yang dijalankan meliputi penarikan tabungan nasabah BTN e-Batara Pos tanpa izin, tidak menginput setoran nasabah ke dalam sistem, tidak menyetorkan uang kiriman (remise) saat pengosongan kas, serta menggunakan kas perusahaan tanpa pertanggungjawaban keuangan yang sah.

Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK RI tertanggal 9 Juni 2026, tindakan terdakwa mengakibatkan kerugian negara hingga mencapai Rp4,67 miliar. (All/Red)

Baca Juga :  Kepergok Memasuki Rumah Tanpa Ijin, Pria ODGJ Diamuk Warga Tanpa Ampun