Halokantinews.com.OKI.Palembang – Pada hari Rabu tanggal 23 September 2026, bertempat di Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1A Khusus telah dilaksanakan persidangan perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Kas dan Transaksi E-Batara Pos Tabungan Nasabah Bank Tabungan Negara (BTN) pada Kantor Pos Air Sugihan Kanan Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun 2023.
Persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus tersebut beragendakan Pemeriksaan Terdakwa.
Persidangan ini dipimpin langsung oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Pitriadi, S.H., M.H., bersama Hakim Anggota Ardian Angga, S.H., M.H., dan Khori Akhmadi, S.H., M.H., serta dihadiri oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir yang diwakili oleh Ulfa Nauliyanti, S.H., M.H.




















