Oknum Perwira Polda Sumsel Dilaporkan Dalam Dugaan Pemerasan Penanganan Perkara

Halokantinews.com.Palembang — Seorang warga asal Kota Batam Kepulauan Riau, Hanjono Susanto resmi membuat laporan polisi terhadap seorang terduga oknum anggota kepolisian berpangkat AKP berinisial TS dalam kasus dugaan “Pemerasan” dan kini dalam proses penanganan perkara di lingkungan Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan.

Laporan tersebut tercatat dalam STTLP Nomor: STTLP/B/1451/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1451/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN, tertanggal 31 Agustus 2026.

Dalam dokumen tersebut, Hanjono melaporkan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, pada 11 Desember 2024 sekitar pukul 20.00 WIB.

Perkara Limpahan Bareskrim Polri ke Polda Sumsel

Berdasarkan uraian dalam STTLP yang disampaikan pelapor, perkara yang menjadi latar belakang laporan tersebut sebelumnya telah dilimpahkan oleh Bareskrim Polri kepada Polda Sumatera Selatan melalui surat tertanggal 31 Juli 2024.

Selanjutnya, Ditreskrimum Polda Sumsel disebut menerbitkan surat perintah penyelidikan untuk menindaklanjuti perkara tersebut.

Dalam proses penanganannya, pelapor menyebut penyidik meminta pertemuan di Batam karena Hanjono tidak dapat hadir langsung ke Polda Sumsel di Palembang.

Pertemuan tersebut menurut uraian laporan berlangsung pada 18–19 September 2024 di Batam.

Pelapor Dalilkan Adanya Permintaan Sejumlah Uang

Dalam laporannya, Hanjono mendalilkan adanya permintaan biaya perjalanan dan akomodasi bagi penyidik bersama sejumlah rekannya.

Pelapor juga menyebut adanya permintaan uang saku sebesar Rp10 juta secara tunai.

Baca Juga :  Jembatan Penghubung Desa Belanti dan Desa Terate SP Padang OKI Terancam Ambruk