Kejari OKI Laksanakan Pemusnahan Barang Bukti Kejahatan Inkracht Van Gewijsde Priode Maret – Agustus 2026

Untuk barang bukti narkotika, terdapat sebanyak 34 berkas perkara, yang terdiri dari sabu-sabu sebanyak kurang lebih 100 bungkus/paket kecil dengan berat total ±188,085 gram, ekstasi sebanyak 155 butir dan 1 bungkus serbuk dengan berat total ±65,368 gram, serta ganja sebanyak 1 bungkus/paket kecil dengan berat total ±941,345 gram.

Pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan dengan cara diblender dan dicampur dengan deterjen, kemudian dibuang ke dalam septic tank sehingga tidak dapat digunakan kembali.

Sementara itu, barang bukti berupa senjata api, amunisi, dan senjata tajam berasal dari 50 berkas perkara, dengan jumlah 6 pucuk senjata api, 23 butir amunisi aktif, serta 52 buah senjata tajam berupa pisau, garpu, parang, dan jenis lainnya.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara dirusak atau dipotong menggunakan gergaji besi dan gerinda hingga tidak dapat digunakan kembali, kemudian dikubur di dalam tanah. Adapun barang bukti berupa pakaian dan barang bukti lainnya berasal dari sebanyak 328 berkas perkara dan dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar.

Di samping pelaksanaan pemusnahan barang bukti, Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir melalui Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti terus berupaya mengoptimalkan pengelolaan barang rampasan dan barang bukti guna mendukung penerimaan negara. Periode Januari sampai dengan September 2026, pencapaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp355.483.000,00 (tiga ratus lima puluh lima juta empat ratus delapan puluh tiga ribu rupiah). Selain itu, dari lelang perkara tilang telah diperoleh sebesar Rp13.827.000,00 (tiga belas juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu rupiah).

Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir juga terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui program GADIS MANJA (Pengantaran Barang Bukti Gratis, Tunggu di Rumah Saja). Program tersebut merupakan bentuk inovasi pelayanan dalam memudahkan masyarakat memperoleh kembali barang bukti yang berdasarkan putusan pengadilan atau ketentuan hukum harus dikembalikan kepada pihak yang berhak. Hingga saat ini, program GADIS MANJA telah dilaksanakan sebanyak 65 kegiatan pengantaran barang bukti.

Baca Juga :  Ikatan Baraya Sunda Deklarasi Dukung dan Siap Menangkan Dja'far Shodiq Di Pilkada 2024

Lebih lanjut dikatakannya, pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir dalam melaksanakan putusan pengadilan. Selain itu, kegiatan ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan barang bukti serta memastikan seluruh proses penyelesaian perkara yang telah berkekuatan hukum tetap dilaksanakan secara tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui kegiatan tersebut, Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir menunjukkan komitmennya dalam melaksanakan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus memastikan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir berharap pelaksanaan kegiatan ini dapat mendukung terciptanya kepastian hukum, mencegah penyalahgunaan barang bukti, serta turut menjaga keamanan, ketertiban, dan kondusivitas di wilayah hukum Kabupaten Ogan Komering Ilir. (Rill/All)