Halokantinews.com.Banyuasin.Palembang— Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Sumsel pada hari Kamis tanggal 17 September 2026 berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap 21 Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK dan Kepala Sekolah Kabupaten Banyuasin dalam Kegiatan Bimtek di Hotel Duta Palembang yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin berkaitan Dana APBN Revitalisasi Sekolah Tahun 2026.
Pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan dari hasil penyelidikan secara marathon terhadap puluhan orang yang diamankan, Penyidik Subdit III Tipidkor menetapkan 2 orang sebagai tersangka yakni Staf Sarpras Disdik, status PPPK.
Kapolda Sumsel melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring dalam press release di Mabes Polda Sumsel kepada awak media mengatakan OTT yang dilakukan terhadap oknum ASN, PPPK dan puluhan kepala sekolah di Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin berkaitan dengan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap kepala sekolah yang dilakukan oknum ASN dan PPPK di Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin yang berkaitan dengan dana revitalisasi 21 sekolah dasar di Kabupaten Banyuasin.
“Hasil penyelidikan kami menetapkan dua oknum staf Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin diduga meminta fee kepada kepala sekolah penerima program revitalisasi 21 sekolah dasar di Kabupaten Banyuasin,” terangnya, Jumat (18/9/2026)
Adapun Kedua tersangka berinisial RB (30) dan RD (30), yang merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu pada bidang kelembagaan dan sarana prasarana Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin.
“Keduanya diduga meminta fee sebesar 1 persen dari total pagu anggaran masing-masing sekolah penerima Dana Program Revitalisasi Satuan Pendidikan APBN Tahun Anggaran 2026,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil pendalaman penyidik, pungutan tersebut diduga dilakukan secara bertahap, yakni sebesar 0,7 persen pada saat pencairan dana tahap awal dan 0,3 persen setelah pembangunan sekolah dinyatakan selesai 100 persen.
Modus operandi, kedua tersangka diduga menawarkan “Jasa” pembuatan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) dan pengisian aplikasi belanja daring SIPLAH yang semestinya dikerjakan oleh pihak sekolah. Dugaan pungutan tersebut menyasar 21 sekolah dasar penerima program di Kabupaten Banyuasin.
Pengungkapan perkara berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya pertemuan antara sejumlah kepala sekolah dan oknum staf Dinas Pendidikan di sebuah hotel di Kota Palembang
Dari informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Subdit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Sumsel melalui penyelidikan dan pemantauan terhadap aktivitas di lokasi.
Setelah melakukan verifikasi dan pemantauan tertutup, pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 12.20 WIB, tim bergerak masuk ke salah satu kamar hotel yang menjadi lokasi pertemuan.






















