Ditreskrimsus Polda Sumsel OTT 21 Oknum ASN Kepsek Di Banyuasin Terkait Dana Revitalisasi Sekolah Tahun 2026

Penyidik mendapati adanya penyerahan uang tunai antara kepala sekolah dan kedua tersangka.

Tim kemudian mengamankan kedua tersangka beserta sejumlah pihak yang berada di lokasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Mereka antara lain kepala sekolah, bendahara, operator serta pihak penyedia yang hadir dalam pertemuan tersebut.

Lanjut Doni Sembiring, OTT yang dilakukan merupakan hasil pendalaman atas informasi masyarakat yang dilakukan secara terukur.

“Begitu bukti penyerahan uang kami temukan langsung di lapangan, tim segera bertindak. Proses penyidikan akan terus kami kembangkan agar seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tegas Doni.

Dari tersangka RB, penyidik menyita uang tunai senilai Rp.30.990.000 yang disimpan di dalam tas ransel. Penyidik juga mengamankan uang tunai milik sejumlah kepala sekolah yang belum sempat diserahkan kepada tersangka sejumlah Rp.71.116.000.

Nilai keseluruhan uang tersebut masih dalam proses verifikasi penyidik.

Selain uang tunai, penyidik turut mengamankan dua unit laptop, sejumlah telepon seluler serta catatan rekapitulasi nama sekolah yang diduga telah menyerahkan uang kepada tersangka.

Adapun ASN yang diamankan sebanyak 21 orang terdiri dari 12 Kepsek, 2 bendahara, 4 penyedia, 2 Vendor dan 1 istri Kepsek, ujarnya.

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketentuan pidana selanjutnya diterapkan sesuai hasil penyidikan dan pembuktian perkara, tutupnya. (All/Red)

Baca Juga :  Direktur Advokat Bintang Keadilan Minta Kasus Kliennya Dengan PT BARAPALA Agar Dibahas Melalui RDP DPRD