Pelajar Di Kabupaten OKI Keracunan MBG, BGN Memberhentikan Operasional Sementara SPPG Air Sugihan Bandar Jaya

Halokantinews.com.OKI – Sebanyak 38 orang siswa-siswi di SD Negeri Bandar Jaya, SMP Negeri Bandar Jaya dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) Nurul Huda Kecamatan Air Sugihan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan terpaksa harus dilarikan ke Puskesmas Air Sugihan Jalur 25 guna mendapat pertolongan medis mendapat perawatan secara insentif. Hal ini disebabkan ke 38 orang siswa-siswi tersebut diduga “Keracunan” usai menkonsumsi Makan Bergizi Gratis (MBG) disekolah bersangkutan.

Peristiwa yang terjadi pada beberapa waktu lalu sontak viral di media sosial dan menjadi perhatian publik, pemerintah setempat dan Kepala SPPG Air Sugihan Bandar Jaya serta Badan Gizi Nasional (BGN). Beruntung dalam kejadian tersebut tersebut tidak ada korban jiwa.

SPPG Bandar Jaya Air Sugihan Dihentikan Sementara

Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) OKI, Alamsyah membenarkan adanya peristiwa Keracunan MBG di SD Negeri Bandar Jaya, SMP Negeri Bandar Jaya dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) Nurul Huda tersebut dan para korban sudah mendapat perawatan insentif dan masih menunggu pemulihan.

Pasca kejadian keracunan MBG terhadap para siswa di Desa Bandar Jaya Kecamatan Air Sugihan Kabupaten OKI. Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan ID SPPG QT2MURWP di Desa Bandar Jaya, Air Sugihan untuk sementara dihentikan.

“Terhadap  SPPG Air Sugihan Bandar Jaya Kabupaten OKI, Badan Gizi Nasional memberikan sanksi yang sangat tegas yakni Pemberhentian Operasional Sementara (Suspend) sebagaimana Surat dari BGN Nomor: 3447/D TWS/07/2026 tertanggal 25 Juli 2026 terhadap SPPG Air Sugihan Bandar Jaya,” tegasnya

Adapun dasar pemberhentian operasional tersebut mengacu pada Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG tahun 2026.

Baca Juga :  DPRD OKI Mendukung Penuh Visi dan Misi Bupati dan Wabup OKI Untuk Maju Bersama

Kemudian, Nota Dinas Kepala KPPG Palembang Nomor: ND-198/06.01.03/7/2026/KPPG tertanggal 25 Juli 2026 tentang Rekomendasi Pemberhentian Operasional Sementara SPPG OKI Air Sugihan Bandar Jaya.

Selain itu, terdapat Laporan Khusus Kepala KPPG OKI Air Sugihan Bandar Jaya Nomor 01/Lapsus/VII/2026 tertanggal 24 Juli 2026 mengenai laporan kejadian menonjol.