Kontroversi Pernyataan Irban Inspektorat OKI, Kasi Pidsus Kejari OKI Tegaskan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Tidak Menghapuskan Hukuman Pidana Bagi Pelaku

Halokantinews.com.OKI – Kontroversi pernyataan Inspektur Pembantu (Irban) pada Inspektorat OKI, di suatu media online Hajar yang mengatakan “Kalau Sudah Mengembalikan (Kerugian Keuangan Negara,red) ya Tidak ada masalah lagi”. Hal tersebut mendapat tanggapan dari Kasi Pidsus Kejari OKI, Parid Purnomo, S.H., M.H.

Menurut Kasi Pidsus Kejari OKI, apa yang disampaikan oleh Irban tersebut terkait laporan masyarakat mengenai dugaan korupsi dana BOS disalah satu Sekolah Dasar itu perlu dipertegas dan digaris bawahi, ujarnya.

Perlu diketahui bahwa berdasarkan Nota Kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri RI dan Kejaksaan dan Kepolisian Negara RI Nomor: 100.4.7/437/SJ, Nomor 1 Tahun 2023 dan Nomor:NK/1/1/2023 tanggal 25 Januari 2023 tentang Koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan Penegak Hukum dalam penanganan Laporan atau Pengaduan meliputi pengumpulan dan verifikasi data awal, koordinasi dan pemberian informasi serta pengujian indikasi tindak pidana atau kesalahan administrasi sebelum dilimpahkan ke APH

“Jika Inspektorat selaku APIP telah melakukan pemeriksaan terhadap terduga terlapor apalagi hasil audit sudah jelas ditemukan kerugian keuangan negara, maka APIP segera menyampaikan hasil pemeriksaan dan hasil audit beserta kerugian keuangan negara ke Kejaksaan, yang nantinya kami juga akan melakukan telaah apakah hasil pemeriksaan tersebut memang diduga terindikasi tindak pidana, maka kasus dugaan korupsinyang telah dilaporkan oleh masyarakat terus berjalan sampai berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” jelas Parid Purnomo saat dikonfirmasi di Kantor Kejari (20/7)2026) beberapa waktu lalu.

Dalam hal ini Kejaksaan OKI juga akan merekomendasikan sanksi apa yang akan sepatutnya diberikan oleh pemerintah setempat terkait terduga terlapor, seperti sanksi dicopot dari jabatannya atau diberhentikan sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku agar menjadi efek jera bagi yang lain.

Baca Juga :  Turunkan Angka Stunting, Pemkab OKI Realisasikan Program BAAS

Untuk itu, jika memang laporan yang disampaikan ke Kejaksaan sudah diperiksa oleh pihak Inspektorat, maka kita berharap hasil pemeriksaan dan hasil audit keuangannya dapat segera disampaikan ke Kejaksaan OKI, Agar jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diharapkan, seperti pemeriksaan jalan ditempat

“Jika memang laporan masyarakat sudah diperiksa oleh inspektorat OKI, maka kita segera meminta hasil pemeriksaan tersebut segera disampaikan ke Kejaksaan untuk ditindaklanjuti lebih lanjut, begitu juga hasil auditnya, termasuk juga kasus lainnya,” pungkasnya.

Terkait terduga terlapor telah mengembalikan kerugian keuangan negara

“Dengan telah dikembalikannya Kerugian Keuangan Negara hal tersebut terbukti terduga pelaku melakukan Tindak Pidana Korupsi, namun kita akan tetap menelaah apa hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh inspektorat tersebut, jelasnya.

Kasi Pidsus Tegaskan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Tidak Menghapuskan Hukuman Bagi Pelaku

Lanjut dia, hal tersebut berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), bahwa “Pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan hukuman pidana bagi pelaku”, tegasnya.

Perbuatan terduga pelaku dalam hal ini sebagaimana aturan berlaku untuk delik materiil seperti yang diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, pungkasnya

Dilansir dari media Starinti.com, sebelumnya Kepala Inspektorat Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Syaparudin, S.P melalui Inspektur Pembantu (Irban), Hajar, S.Sos mengaku telah turun ke lapangan terkait adanya laporan dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang diduga dilakukan oknum kepala SDN 7 Pedamaran, AP.