Kontroversi Pernyataan Irban Inspektorat OKI, Kasi Pidsus Kejari OKI Tegaskan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Tidak Menghapuskan Hukuman Pidana Bagi Pelaku

“Sudah kita konfirmasi soal laporan tersebut. Dan kepada sekolah tersebut telah mengembalikan dana tersebut sebesar Rp 30 juta ke kas daerah,”terang Hajar saat ditemui di ruang kerjanya pada Kamis (16/7/2026).

Menurut Hajar, setelah kepala sekolah mengembalikan uang tersebut, tidak lagi ada persoalan. “Kalau sudah mengembalikan ya tidak ada masalah lagi.”ujar Hajar.

Disinggung mengenai sanksi yang akan diberikan terhadap oknum kepala sekolah tersebut karena telah terbukti korupsi. Hajar menjelaskan. “Itu bukan wewenang kami. Semua itu kembali ke Dinas Pendidikan yang berhak mengevaluasi kinerja kepsek. “terangnya.

Namun lanjutnya Hajar, Dinas Pendidikan Kabupaten OKI telah mengetahui persoalan ini. “Sudah kami kasih tahu terkait hasil pemeriksaan ini ke Dinas Pendidikan, terkait sanksi itu bukan ranah kami,” jelasnya.

Hajar juga enggan memberi saran tindakan apa yang harus diambil Dinas Pendidikan OKI terkait perbuatan oknum tersebut. “Kalau saran saya bisa gak bisa berkomentar. Semua itu urusan Disdik OKI,” tambahnya.

Namun dengan tegas, lanjut Hajar jika seseorang oknum kepala sekolah yang ketahuan korupsi, dan mengembalikan dana tersebut, maka tidak ada lagi persoalan.

Dikutip dari salah satu media online, aktualtime.com menyebutkan dugaan korupsi yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah tersebut dengan dengan cara meminta nota kosong dibeberapa toko dan fotocopy, yang mana nota kosong tersebut di isi sendiri oleh kepala sekolah sendiri.

Hasil pemeriksaan dari Inspektorat OKI kepala sekolah, AP terbukti bersalah dan mengembalikan uang sebesar Rp 30 juta. Kendati demikian, tak ada sanksi berat berupa pemecatan dari kepala sekolah.

Kepala SDN 7 Pedamaran AP, membenarkan kalau pihak Inspektorat Kabupaten OKI telah melakukan pemeriksaan terkait penggunaan nota kosong, awal nya saya dilaporkan oleh orang di Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir selanjutnya dilimpahkan ke Inspektorat dari hasil temuan, saya mengembalikan Dana sebesar Rp32 juta ke Kas Daerah .

Baca Juga :  Bupati OKI Naikan Status Karhutlah Dari Siaga Menjadi Tanggap Darurat

“Sebelumnya saya mengembalikan ke kas sekolah tapi salah dan diarahkan untuk meminta rekom pengembalian dulu ke Dinas Pendidikan OKI untuk di setor ke Kasda.”jelasnya seperti dilansir dari salah satu media online.

Anggota DPRD Kabupaten OKI, H Agustam, SE, M.Si menilai terlalu enak jika seseorang yang ketahuan korupsi dengan mengembalikan kerugian negara dianggap tidak ada lagi persoalan. “Wah enak ya kalau ketahuan kembalikan saja, habis persoalan.”ujarnya.

Politisi Partai NasDem ini meminta Dinas Pendidikan OKI harus mengambil tindakan dengan memberikan sanksi terhadap oknum kepsek tersebut.”Saya minta Disdik OKI harus memberikan sanksi tegas terkait hal ini.”tandasnya. (Al/Tm)