Angga Saputra Selaku Kuasa Hukum Dugaan TPA Percayakan Penyidik Polres OKI Tindak Lanjuti Sesuai Prosedur Hukum

Halokantinews.com.OKI – Kepada awak media Kuasa hukum pelapor Angga Saputra, S.H., M.H menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan koordinasi terkait perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang saat ini masih ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Komering Ilir (OKI).

Perkara tersebut bermula dari peristiwa yang diduga terjadi pada Senin, 9 Februari 2026, sekitar pukul 15.00 WIB, di depan SD Negeri 1 Cengal, Dusun II, Desa Cengal, Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir. Atas peristiwa tersebut, pelapor telah membuat laporan kepada kepolisian dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/168/III/2026/SPKT/Polres OKI/Polda Sumatera Selatan, tanggal 31 Maret 2026, untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Angga Saputra, koordinasi yang dilakukan merupakan bentuk pengawalan terhadap proses hukum agar berjalan secara profesional, objektif, transparan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterima pelapor, penyidik telah melakukan sejumlah langkah penyelidikan, di antaranya meminta keterangan dari pelapor, saksi-saksi, anak saksi, dan korban. Selain itu, penyidik juga merencanakan pemeriksaan ahli, visum et repertum, serta pemeriksaan psikologis terhadap korban sebagai bagian dari proses pembuktian.

Angga mengapresiasi langkah-langkah yang telah dilakukan oleh penyidik Polres OKI. Menurutnya, perkembangan tersebut menunjukkan bahwa laporan masyarakat telah ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada penyidik Polres OKI. Kami meyakini penyidik akan bekerja secara profesional, objektif, dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Mengingat laporan ini telah berproses dalam waktu yang cukup lama, kami berharap apabila seluruh alat bukti telah dinilai cukup dan telah memenuhi unsur pidana, perkara ini dapat segera ditingkatkan ke tahap penyidikan serta dilakukan penetapan tersangka terhadap pihak yang bertanggung jawab sesuai mekanisme hukum,” ujar Angga Saputra, S.H., M.H.*

Baca Juga :  Paslon Bupati OKI JADI Raih Nomor 1 Menang Sejak Awal