Angga Saputra Selaku Kuasa Hukum Dugaan TPA Percayakan Penyidik Polres OKI Tindak Lanjuti Sesuai Prosedur Hukum

Angga menegaskan bahwa segala bentuk dugaan kekerasan terhadap anak tidak dapat dibenarkan menurut hukum, terlebih apabila korbannya masih berusia sekitar 10 tahun dan masih duduk di bangku sekolah dasar. Menurutnya, perlindungan terhadap anak merupakan amanat undang-undang yang harus menjadi perhatian seluruh pihak.

Ia juga menyampaikan keprihatinannya atas dugaan bahwa peristiwa tersebut terjadi ketika korban masih mengenakan seragam sekolah dasar. Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum, hal itu menjadi keadaan yang patut mendapat perhatian serius dalam upaya penegakan hukum dan perlindungan terhadap anak.

Selain itu, Angga menyatakan bahwa hingga saat ini, berdasarkan informasi yang diterimanya dari pihak pelapor, belum terdapat itikad baik dari pihak terlapor untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Ia juga menyebut bahwa pihak sekolah bersama pemerintah kecamatan telah berupaya memfasilitasi pertemuan antara para pihak, namun hingga kini belum tercapai kesepakatan.

Meski demikian, Angga mengajak seluruh pihak untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta mengedepankan asas praduga tak bersalah. Menurutnya, penetapan status hukum merupakan kewenangan penyidik yang didasarkan pada fakta dan alat bukti yang diperoleh selama proses penanganan perkara.

Sebagai kuasa hukum pelapor, Angga Saputra menegaskan akan terus mengawal perkembangan perkara hingga adanya kepastian hukum yang memberikan rasa keadilan bagi korban. Ia berharap proses penanganan perkara dapat berjalan secara cepat, profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga mampu memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi seluruh pihak. (Tim/Al)

Baca Juga :  ASN Di Kabupaten OKI Laporkan Pimpinan BKPSDM OKI Ke Ombudsman