SPMB SMAN 1 Kayuagung TA 2025/2026 Diduga Mengarah Ke TIPIKOR, IWO Indonesia OKI Siapkan Aksi Demo dan Laporkan Ke Pihak Berwenang

Pasal 3
Penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara atau menguntungkan diri sendiri/orang lain.

Respons Organisasi dan Rencana Aksi

Menanggapi hal tersebut, Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO INDONESIA) Kabupaten OKI menyatakan akan mengambil langkah tegas.

Ketua DPD IWO INDONESIA OKI, Aliaman, SH menyebut pihaknya tengah menyiapkan aksi damai sebagai bentuk penyampaian aspirasi publik.

Kami melihat ada kejanggalan dalam SPMB di SMAN 1 Kayuagung di Tahun Ajaran 2025/2026 lalu, dan sebelumnya juga kita telah mendatangi pihak sekolah guna minta klarifikasi namun pihak SMAN 1 Kayuagung saat itu memberikan klarifikasi secara lisan dan diduga tidak memberikan informasi yang valid, lalu kemudian, melalui permohonan klarifikasi secara tertulis melalui organisasi IWO INDONESIA, kita juga telah melayangkan Surat dengan Nomor: 001/DPD-IWO.I/OKI/KL/VII/2025 Perihal Permintaan Klarifikasi Terkait SPMB SMAN 1 Kayuagung dan Pembelian Seragam Sekolah, Psikotes dan Lainnya di SMAN 1 Kayuagung Tertanggal 15 Juli 2025 yang Ditujukan Kepada Kepala Sekolah dan surat tersebut diterima oleh pihak SMAN 1 Kayuagung pada tanggal 17 Juli 2025,

“Namun hingga saat ini belum ada balasan atau jawaban dari pihak SMAN 1 Kayuagung, begitu juga dari Kadisdik Sumsel dan juga dari Inspektorat Jenderal Sumsel, karena surat permohonan klarifikasi itu dikirim juga kepada pihak yang bersangkutan, ungkapnya.

Untuk itulah, agar persoalan tersebut jelas dan transparan serta minta kejelasan penegakan hukum dari pihak Kepolisian maupun Kejaksaan di OKI, makanya kita mengagendakan Aksi Damai di Kejaksaan Negeri Kayuagung yang Inshaallah waktunya di hari Rabu tanggal 22 April 2026 mendatang, dan surat pemberitahuan aksi damainya sudah kita sampaikan ke Polres OKI dan juga di sampaikan ke Kejari OKI sebagai tembusan, terangnya.

“Aksi tersebut nantinya diharapkan ada respon serius dari Pihak Kejaksaan maupun Kepolisian, agar supaya kedepan, hal serupa tidak terulang lagi dengan membebankan hampir semua kebutuhan sekolah dimaksud kepada orang tua/wali siswa-siswi baru, termasuk juga uang untuk dengan dalih pembangunan Mushola atau Masjid di SMAN 1 Kayuagung yang sejak tahun 2020 lalu hingga saat ini belum kunjung selesai,” harapnya.

Baca Juga :  Banjir Bandang di Kabupaten OKU Selatan Menelan Korban Jiwa dan Puluhan Rumah Terendam

Kalau soal nanti persoalan ini lanjut atau tidaknya, tentunya kita serahkan semuanya kepada pihak Kepolisian maupun Kejaksaan OKI karena wilayah hukumnya di Kabupaten OKI meskipun rana SMA ini masuk dalam wilayah Dinas Pendidikan Provinsi.

“Ya kita yakin aparat berwenang dapat menindaklanjuti hal ini nantinya, hingga ada kepastian hukum, agar ada efek jera bagi oknum lainnya untuk tidak melakukan hal serupa dengan dalih SPMB,” tandasnya.

Penegasan sejumlah pihak menilai, jika benar terdapat pungutan yang:
bersifat wajib tidak memiliki dasar hukum dan tidak transparan maka hal tersebut tidak hanya melanggar aturan administratif, tetapi juga berpotensi masuk rana tindak pidana.

Namun demikian, untuk memastikan adanya pelanggaran hukum, tetap diperlukan klarifikasi resmi serta proses investigasi oleh aparat berwenang.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan belum memberikan klarifikasi resmi terkait dasar pungutan tersebut. (TIM)