Kejari OKI Ekspose Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Terkait Dugaan Korupsi Penyaluran KUR Dihadapan BPK

“Kami menyampaikan seluruh alat bukti dan hasil pendalaman penyidik agar auditor dapat menghitung secara objektif potensi kerugian keuangan negara. Ini tahapan krusial sebelum perkara kami naikkan ke fase berikutnya,” tegas I Gede Widhartama usai kegiatan.

Menurut dia, permohonan perhitungan kerugian negara diajukan untuk memastikan angka kerugian didasarkan pada audit resmi lembaga yang berwenang.

Ekspose berlangsung dinamis dan bersifat teknis. Tim auditor mendalami sejumlah aspek, termasuk mekanisme verifikasi calon penerima KUR, agunan, serta dugaan adanya rekayasa dokumen dalam proses pengajuan kredit. Penyidik juga menyerahkan berkas pendukung tambahan untuk dianalisis lebih lanjut.

“Penanganan perkara korupsi tidak bisa hanya berdasar asumsi. Nilai kerugian harus terukur dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” pungkasnya. (Red/Rill)

Baca Juga :  BPS Merilis Inflasi OKI Stabil Dibawah Target Nasional