Tim Advokat Guntur Mustaqim dan Partner Lakukan Praperadilan Ke PN Banyuwangi Terkait Proses Penangkapan Maupun Penyelidikan Terhadap Kliennya yang Diduga Tidak Sesuai SOP 

Menurut mereka, klien ditahan secara terus-menerus tanpa diberitahukan secara jelas kesalahan apa yang dilakukan. Hal tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum acara pidana yang menjunjung tinggi asas due process of law.

“Kami melihat dan mempelajari bahwa tindakan yang dilakukan tidak sesuai SOP. Bahkan dengan adanya KUHAP terbaru, seharusnya aparat lebih profesional. Jangan sampai terkesan arogan atau semena-mena,” ujar Sugeng.

Pihaknya juga meminta perhatian dari Kapolri dan Kapolres agar melakukan pembinaan terhadap jajaran di bawahnya, sehingga setiap tindakan penegakan hukum tetap mengedepankan profesionalitas dan humanisme.

Bantah Dugaan Pengeroyokan dan Penganiayaan

Dalam kesempatan tersebut, kuasa hukum juga membantah keras tudingan adanya pengeroyokan maupun penganiayaan sebagaimana yang beredar.

“Kejadiannya tidak seperti yang diberitakan. Tidak ada pengeroyokan ataupun penganiayaan. Tidak ada pengerumunan sebagaimana yang dituduhkan. Jangan sampai ada kriminalisasi,” tegasnya.

Mereka menekankan bahwa praperadilan ini akan menjadi titik terang untuk membuktikan apakah tuduhan tersebut benar adanya atau hanya kesalahpahaman maupun framing yang berkembang di luar fakta hukum.

Harapan Penegakan Hukum Profesional di Banyuwangi

Tim kuasa hukum berharap perkara ini menjadi momentum evaluasi dalam penegakan hukum di Banyuwangi. Mereka menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum demi memastikan tidak ada praktik kriminalisasi terhadap siapa pun.

“Black Lawyer akan hadir ketika ada indikasi kriminalisasi. Kami ingin Banyuwangi menjadi contoh penegakan hukum yang profesional dan transparan,” pungkasnya.

Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Banyuwangi dijadwalkan akan segera digelar dalam waktu dekat. Publik kini menanti bagaimana hakim akan menilai sah atau tidaknya proses penangkapan dan penyelidikan yang menjadi pokok permohonan tersebut. (Red/Rill)

Baca Juga :  ASN PPPK Paruh Waktu Di OKI Meninggal Akibat Terlindas Mobil Truck Box Di Kayuagung