Terbukti Korupsi Dana PMI Mantan Wakil Walikota Palembang dan Suaminya Di Vonis 7,5 Tahun Penjara

Halokantinews.com.Palembang – Mantan Wakil Walikota Palembang Fitriyanti Agustina alias Finda bersama suaminya divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Palembang selama 7,5 tahun dalam agenda Pembacaan Putusan yang di Bacakan Ketua Majelis Hakim, Masriati pada Rabu (4/2/2026).

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Fitriyanti Agustinda dan terdakwa Dedi Suprianto dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan, tegas Ketua Majelis Hakim Masriati dalam Putusannya.

Fitriyanti Agustinda dinyatakan bersalah bersama suaminya Dedi Suprianto dalam perkara Korupsi Dana Palang Merah Indonesia (PMI), dimana Dedi Suprianto saat itu menjabat sebagai Kepala Bagian Administrasi PMI dalam kasus yang sama.

Pertimbangan Hakim Majelis di Persidangan, bahwa kedua terdakwa, Fitrianti Agustinda dan Dedi Suprianto Memperkaya Diri Sendiri atau orang lain.

Dalam putusan tersebut, Terdakwa Fitrianti Agustinda dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti sebagai kerugian negara sebesar Rp2,7 miliar dan apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan, maka diganti dengan penjara 2 tahun.

Baca Juga :  Presma UNISKI Desak Pemkab OKI Libatkan UNISKI Kayuagung Selaku Pansel Lelang Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama