Halokantinews.com.Jakarta – Menjelang pergantian tahun 2025-2026 Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia kembali melakukan perombakan jabatan struktural dengan merotasi dan memutasi total 68 pejabat di lingkungan Korps Adhyaksa. Dari jumlah tersebut, sebanyak 43 posisi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) mengalami pergantian.
Kebijakan mutasi itu tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-1734/C/12/2025 tertanggal 24 Desember 2025, yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Pembinaan Hendro Dewanto.
Kapuspenkum Kejagung RI saat diwawancarai wartawan membenarkan hal tersebut
“Benar (ada mutasi), rotasi dan mutasi tersebut merupakan bagian dari upaya penguatan organisasi agar pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan berjalan lebih optimal, terangnya, Jum’at (2/12/2025).

















