Halokantinews.com.OKI – Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2025, Masyarakat OKI yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Indonesia Berdaya Kabupaten OKI Melakukan aksi unjuk rasa di Halaman Kantor Kejari OKI Mendesak agar Kejari OKI menindaklanjuti laporan dugaan Korupsi “Penyimpangan Anggaran, Swakelola, Perjalanan Dinas dan Dana Kapitasi Pada Sejumlah Puskesmas di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Selasa (9/12/2025).
Hifzon Munandar selaku Koordinator Aksi dan juga Ketua DPC LSM Rakyat Indonesia Berdaya (RIB) OKI dalam orasinya menyampaikan uraian Dugaan Penyimpangan Per Puskesmas diantaranya: 1. Puskesmas Keman
Total anggaran yang diduga janggal, dimana dari dana Swakelola yang dianggarkan Rp 1.343.936.041,- ditemukan “Swakelola” Tipe 1 tanpa deskripsi.
“Dari total anggaran Rp 1.343.936.041,- dokumen hanya mencantumkan “Belanja Barang dan Jasa BLUD” tanpa ada rincian barang, jenis kegiatan, output, indikator capaian dan RAB, dan rentang waktu 12 tanpa keterangan detail,” ungkapnya.
Hal tersebut menurutnya terjadi dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Perpres Nomor 16 tahun 2018 dan Perpres Nomor 12 tahun 2021 dimana Swakelola wajib memiliki RAB, output dan penanggungjawab. Permendagri Nomor 79 tahun 2018 tentang BLUD: Wajib ada indikator mutu layanan, dan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 3 dan pasal 12 mengenai penyalahgunaan kewenangan dan potensi kerugian negara, tandasnya.
2.Puskesmas Sugiwaras
Pagu dana diduga janggal Rp.858.906.943,-
Ditemukan Swakelola tanpa nama paket dan Output Paket RUP 39928513 tidak memiliki Nama Paket, Deskripsi kegiatan, Output, RAB, Indikator kerj, penanggungjawab dan hanya tertulis “volume” 1 tahun.
Hifzon Munandar mengatakan diduga terjadi pelanggaran yang mengarah pada “Rekayasa anggaran, pengaburan identitas program, potensi belanja fiktif dan pelanggaran pasal 49-52 Perpres PBJ. Adapun dugaan motif pelanggaran yakni “Pengaburan informasi agar penggunaan anggaran dapat disesuaikan tanpa kontrol publik, ujarnya.
3.Puskesmas Makarti Mulya
Diduga terjadi Kerugian Potensial Rp 455.565.000 ditambah Dana Kapitasi
Perjalanan Dinas Janggal Rp 455.565.000,-
Adapun temuan “Duplikasi nilai perjalanan dinas sampai 9 (Sembilan) kali, Splitting anggaran perjalanan dinas, perjalanan dinas dalam wilayah dekat namun bernilai besar, dan diduga terjadi perjalanan dinas fiktif dan di murk-up, terangnya.
Lanjutnya, selain itu terhadap pengelolaan dana Kapitasi JKN, diduga terjadi penyimpangan dana Kapitasi JKN dimana terjadi ketidaksinkronan dengan jumlah pasien dan tidak ada pelaporan jasa pelayanan (Jaspel) yang transparan, serta diduga terdapat ATK fiktif, operasional berulang dan diduga terjadi pemalsuan laporan kegiatan, ungkapnya.
4.Puskesmas Jejawi
Total Perjalanan Dinas Janggal Rp.284.250.000,-
Dari total dana tersebut ditemukan laporan “Perjalanan Dinas Tidak Wajar” dengan temuan Duplikasi Nilai Rp.25.200.000,- (3 Kali), Rp.12.600.000,- (3 Kali), Rp. 8.400.000,- (2 Kali),
Rp. 4.725.000,- (2 Kali).
Splitting nilai kecil (Rp.75.000 – Rp.2.100.000) untuk menghabiskan anggaran. Serta terdapat perjalanan dinas dalam kota senilai Rp.63.000.000. yang diduga tidak wajar.
Dugaan Penyimpangan Dana Kapitasi
Seperti, pasien terdaftar sebanyak 11.865, penggunaan dana tidak sinkron, tidak ada laporan Jaspel yang transparan, ATK dan operasional berulang tanpa dasar, dan diduga dana Kapitasi dipakai untuk menutupi pembiayaan perjalanan dinas, tandasnya.
Dari uraian Dugaan indikasi penyalahgunaan anggaran biaya dari 4 (Empat) Puskesmas tersebut Ketua DPD LSM RIB Kab.OKI Hifzon Munandar Menerangkan Analisis Umum Dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) Sebagai berikut:

















