Kejati Sumsel Serahkan Tersangka Kasus Jaksa Gadungan Ke Kejari OKI 

Halokantinews.com.OKI.Palembang – Pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 beberapa waktu lalu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi menyerahkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berperan sebagai jaksa gadungan (Jadung) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI).

Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) ini menandai beralihnya penanganan perkara dari tim penyidik Kejati Sumsel ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI guna diproses lebih lanjut.

Kedua tersangka tersebut yakni BA, seorang PNS yang bertugas sebagai staf di UPTD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Way Kanan. Dan EF, warga sipil yang diduga turut serta membantu aksi tersangka BA.

Keduanya akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, mulai 12 November hingga 1 Desember 2025, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I-A Palembang.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, setelah tahap II ini, JPU Kejari OKI akan menyiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.

Dalam rilis sebelumnya, Kejati Sumsel menjelaskan bahwa para tersangka diduga telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Modus Jaksa Gadungan

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka BA mengaku sebagai jaksa dari Kejaksaan Agung RI lengkap dengan atribut resmi, dengan dalih mampu membantu menyelesaikan berbagai perkara korupsi di wilayah hukum Kejati Sumsel.

Baca Juga :  Kepemimpinan Enos - Yudha Jadikan OKU Timur Lebih Terkenal, Gubernur Sumsel Beri Apresiasi

Dalam menjalankan aksinya, BA dibantu oleh EF yang turut serta mengatur pertemuan dan komunikasi dengan korban, termasuk sejumlah pejabat di lingkungan Pemda OKI.

Perbuatan keduanya diduga dilakukan untuk memperoleh keuntungan pribadi dengan mengatasnamakan institusi kejaksaan.

Diberitakan sebelumnya, setelah Tim Kejaksaan Negeri Kabupaten OKI berhasil Menangkap Kedua Terduga Pelaku Jaksa Agung Gadungan di Rumah Makan Saudagar Kayuagung pada Senin (6/10/2025), kemudian Tim Kejari OKI menyerahkan Kedua Terduga Pelaku berinisial Bobby dan RF ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel untuk diperiksa lebih lanjut.

Setelah Tim Kejati Sumsel menerima terduga pelaku Jaksa Gadungan tersebut, kemudian Tim Kejati Sumsel melakukan Penyidikan dan Gelar Perkara terhadap kedua pelaku.

Setelah cukup bukti, akhirnya Kejaksaan Tinggi Sumsel menetapkan dua orang tersangka berinisial BA dan RF dalam kasus Jaksa Gadungan yang mendatangi dua kantor kejaksaan. Keduanya terancam dijerat pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun.

“Kedua tersangka dikenakan Pasal 12 huruf e Undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 junto UU nomor 20 tahun 2021 tentang tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berkaitan dengan tindak pidana korupsi penyalahgunaan jabatan atau wewenang oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara,” ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari saat Konferensi Pers dan Media Center Kejati Sumsel, Rabu (8/10/2025).

Dalam Konferensi Pers tersebut, Kejati Sumsel mengungkap beberapa fakta sebagai berikut:

1. Tim kejaksaan temukan alat bukti

Penangkapan kedua tersangka dilakukan tim kejaksaan OKI di sebuah rumah makan di kawasan Kayuagung, Ogan Komering Ilir (OKI). Kedua tersangka diketahui baru saja mendatangi kantor Kejati Sumsel pada pagi hari dan kantor Kejari OKI pada siang hari untuk bertemu beberapa pihak dengan mengaku utusan dari Kejaksaan Agung.

Baca Juga :  Ketua DPRD OKI Abdiyanto Fikri Lantik PAW Anggota DPRD OKI Dari PDI Perjuangan Novri Haryanto

“Berdasarkan beberapa alat bukti yang disita dan pemeriksaan terhadap kedua pelaku, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka,” jelas nya.

2. Tersangka mencoba menawarkan pengurusan kasus korupsi

Selain berusaha menemui pimpinan kejaksaan, kedua tersangka turut melakukan upaya dalam menemui pimpinan daerah di Sumsel. Tujuannya, tersangka menawarkan jasa mengurus sejumlah perkara hukum yang ada.

“Tersangka mengaku sebagai Jaksa dengan atribut lengkap. Jaksa yang berasal dari Kejaksaan Agung RI guna untuk menyelesaikan permasalahan orang-orang yang tersangkut Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Wilayah Hukum Kejati Sumsel,” jelas dia.

3. Tersangka BA merupakan ASN aktif.

Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa BA bukan seorang jaksa melainkan Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif di Badan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Way Kanan dengan golongan III/D.

“Kedua tersangka ditahan di Rutan Pakjo selama 20 hari ke depan untuk diperiksa lebih lanjut,” ungkap dia.